Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRA) yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa dengan hukum tujuh tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sakara Guraba dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Terdakwa atas nama Dedi Safrizal, menjabat anggota DPRA periode 2014-2019. Terdakwa Dedi Safrizal juga berstatus sebagai narapidana narkotika.
Baca juga: Jaksa hadirkan anggota DPRA sebagai saksi sidang korupsi beasiswa
Sidang dengan majelis hakim diketuai Zulfikar serta didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai hakim anggota.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Dedi Safrizal membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,46 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana empat tahun penjara.
Selain terdakwa Dedi Safrizal, JPU juga menuntut Suhaimi, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Suhaimi membayar uang pengganti kerugian negara Rp31 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayarnya, maka dipidana dua tahun penjara.
"Perbuatan kedua melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Baca juga: JPU dakwa mantan anggota DPR Aceh korupsi beasiswa Rp4,58 miliar