Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kasasi dilakukan terhadap dua terdakwa karena putusan pengadilan banding tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"JPU menyatakan kasasi terhadap putusan perkara tindak pidana kasasi. Putusan banding tersebut belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat seperti yang dituntut pada persidangan di pengadilan tingkat pertama," katanya.
Adapun kasasi ke Mahkamah Agung terhadap dua terdakwa tersebut atas nama Zamri dan terdakwa Yusrizal. Terdakwa Zamri merupakan mantan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen. Sedangkan Yusrizal merupakan Direktur PT BPRS Kota Juang.
Munawal Hadi mengatakan kasasi dilakukan JPU karena putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan terdakwa Zamri tidak terbukti bersalah serta membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sedangkan untuk terdakwa Yusrizal, dinyatakan bersalah dengan hukuman lima tahun penjara. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sementara, tuntutan JPU pada persidangan di pengadilan tingkat pertama selama enam tahun penjara.
"Begitu juga dengan pasal yang diputuskan majelis hakim tingkat banding untuk terdakwa Yusrizal, tidak sesuai dengan apa yang dituntut jaksa penuntut umum Kejari Bireuen," kata Munawal Hadi
Pasal yang dituntut JP yaitu Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sementara, pasal yang diputuskan pengadilan tinggi adalah Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada PT BPRS Kota Juang tahun anggaran 2019 dam 2021 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Baca juga: Kejari Bireuen tetapkan tersangka korupsi PNPM Rp1,16 miliar
Kejari Bireuen ajukan kasasi perkara korupsi penyertaan modal BPRS
Kamis, 11 Juli 2024 19:34 WIB