Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Aceh meminta masyarakat melaporkan kepada perbankan atau otoritas setiap kendala saat penggunaan sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), sebagai upaya untuk perlindungan konsumen.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Aceh Rony Widijarto di Banda Aceh, Minggu, mengatakan saat ini pihaknya terus berupaya mengakselerasi penggunaan QRIS di Aceh, yang dinilai dapat memudahkan serta inovasi untuk meningkatkan inklusi keuangan.
“Kalau ada masalah langsung lapor ke perbankan terkait. Kalau dianggap belum ada respons maka bisa ke otoritas terkait, bisa Bank Indonesia dan OJK,” kata Rony.
Ia mengatakan salah satu kampanye Bank Indonesia dalam meningkatkan penggunaan QRIS di Aceh melalui Sambot Muharram Raya. Acara ini digelar di kawasan ekosistem digital Masjid Raya Biturrahman Banda Aceh, yang sifatnya edukasi dan literasi.
Dalam kegiatan ini, perbankan di Aceh seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk konsultasi terkait penggunaan QRIS, sebagai bentuk perlindungan konsumen.
“Bank Aceh, BSI menyediakan gerai khusus sebagai sarana untuk konsultasi QRIS,” ujarnya.
Baca juga: Bank Indonesia: Usaha mikro dominasi pengguna QRIS di Aceh
Rony menjelaskan QRIS secara teknologi dan fitur-fiturnya sudah teruji, namun tetap ada masalah yang timbul, baik akibat gangguan sinyal, listrik dan sebagainya. Mengingat setiap teknologi selalu membutuhkan sinyal dan listrik.
Menurut dia, QRIS sudah teruji tingkat keamanan sehingga tidak mungkin uang milik konsumen yang sedang mengalami gangguan saat bertransaksi akan hilang, karena memungkinkan untuk ditelusuri.
“Sebenarnya uang itu secara teknologi tidak akan hilang. Ada caranya untuk mengadukan, itu adalah hak konsumen untuk dilindungi sama produk layanan perbankan termasuk QRIS ini, jadi jangan khawatir karena tidak akan hilang,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Rony, pihaknya juga memiliki Program Peduli, Kenali dan Adukan (PEKA) dalam upaya memberi perlindungan bagi konsumen terhadap penggunaan produk layanan perbankan secara digital.
Masyarakat harus peduli, yaitu harus memahami produk atau jasa keuangan serta hak dan kewajiban konsumen. Kemudian juga kenali pemahaman risiko atau ancaman penipuan dan mitigasi serta adukan untuk pelindungan konsumen.
“Era digital ini kita juga penting memahami menjaga kerahasiaan transaksi ini. Program PEKA ini sebagai edukasi, literasi perlindungan konsumen. Jadi masyarakat jangan khawatir untuk bertransaksi, dan mengadu kepada pihak yang tepat,” ujarnya.
Baca juga: BI beri bantuan QRIS bagi kelompok tani wanita di Aceh, begini manfaatnya