Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar diskusi hukum dengan aparatur Pemerintah Desa dan masyarakat Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, guna mewujudkan desa sadar hukum.
Diskusi dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Junarlis di Banda Aceh, Selasa.
"Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong Gampong Ie Masen Kayee Adang menjadi desa sadar hukum," katanya.
Junarlis mengatakan desa merupakan benteng terdepan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat desa untuk memahami hukum dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
"Dengan menjadi desa sadar hukum, Gampong Ie Masen Kayee Adang diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Aceh," ujar Junarlis menyebutkan.
Diskusi hukum ini menghadirkan narasumber dari penyuluh hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Para narasumber memberikan materi tentang berbagai topik hukum, seperti hukum keluarga, hukum pertanahan, dan hukum pidana.
Masyarakat Gampong Ie Masen Kayee Adang terlihat antusias mengikuti diskusi hukum tersebut. Mereka banyak mengajukan pertanyaan kepada para narasumber.
Keuchik Ie Masen Kayee Adang M Kasim mengapresiasi penyuluhan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di desanya. Melalui kegiatan yersebut diharapkan masyarakat Gampong Ie Masen Kayee Adang semakin memahami hukum.
Soal desa sadar hukum, Kasim berharap dukungan penuh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh untuk menjadikan Ie Masen Kayee Adang mendapatkan predikat tersebut.
"Terima kasih atas kunjungannya pak, ini sangat bermanfaat bagi kami. Tentunya kami berharap atas dukungan Kemenkumham Aceh mampu membawa kami mendapatkan predikat desa sadar hukum," kata M Kasim.