Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa seorang warga negara (WN) Bangladesh masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen perjalanan luar negeri yang sah.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Devi Safrina pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Arnaini didampingi Mustabsyirah dan Tuti Anggraini masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa Parvez, warga negara Bangladesh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Sebelum JPU membacakan dakwaan, majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa apakah didampingi penasihat hukum. Terdakwa menyatakan dirinya hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
"Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka terdakwa harus didampingi penasihat hukum. Kalau terdakwa tidak mampu, maka pengadilan menyediakan penasihat hukum dari pos bantuan hukum," kata majelis hakim.
Terdakwa menyetujui bantuan penasihat hukum yang ditawarkan majelis hakim. Pada persidangan berikutnya, terdakwa Parvez akan didampingi penasihat hukum.
Sementara itu, JPU Devi Safrina mengatakan terdakwa masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, secara ilegal, pada Februari 2023.
"Terdakwa dari Malaysia menaiki kapal besar. Kemudian, di tengah laut, terdakwa diturunkan ke kapal kecil dan selanjutnya masuk wilayah Indonesia secara ilegal," katanya.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa menuju Kota Banda Aceh untuk menemui istrinya yang di kawasan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Terdakwa akhirnya ditangkap tim gabungan di sebuah di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024.
"Saat penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya. Terdakwa mengaku paspornya ditahan majikan tempatnya bekerja di Malaysia," katanya.
Perbuatan terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Imigrasi: 15 WNA rakit kapal keruk emas di Aceh Barat ada izin resmi