Meulaboh (ANTARA) - Sebanyak 406 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mendapatkan remisi dari pemerintah, pada momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun.
““Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat lebih termotivasi untuk menjaga sikap dan perilaku yang lebih baik,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi seusai memberikan remisi di Lapas Meulaboh, Sabtu.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum HAM No : PAS.1616.PK.05.04. Tahun 2024 sebanyak 406 orang mendapatkan remisi, bahkan satu orang langsung bebas dan satu orang menjalani subsider.
Seperti diketahui, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Mahdi menyatakan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan aturan dan kriteria yang berlaku.
Ia juga menekankan agar Lapas Meulaboh, Aceh Barat, terus berkomitmen untuk membina para narapidana agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Menurutnya, remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para narapidana dan anak binaan selama menjalani masa hukuman.
“Kami berharap agar para penerima remisi dapat memanfaatkan pengurangan masa pidana ini, sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali dengan masyarakat,” kata Mahdi menambahkan.
Dia menyebutkan, remisi yang sudah diberikan ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap hak-hak narapidana, terutama mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di dalam Lapas.
Ia berharap, dengan remisi ini, para narapidana dan anak binaan dapat lebih termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik," demikian Mahdi Efendi.
Baca juga: Kemenkumham: 5.545 narapidana di Aceh terima remisi