Banda Aceh (ANTARA) - Praktisi hukum yang juga hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin menyatakan kehadiran Penghubung Komisi Yudisial (KY) di Aceh dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Kami optimis kehadiran Penghubung Komisi Yudisial di Aceh dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di provinsi ini," kata Taqwaddin di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Taqwaddin yang juga akademisi Universitas Syiah Kuala dalam seminar edukasi publik yang diselenggarakan Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Aceh.
Mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu menyebutkan KY memiliki fungsi dan kewenangan menjaga etik dan perilaku hakim serta dalam proses seleksi calon hakim agung.
Menurut dia, fungsi dan kewenangan ini dalam rangka menjaga kemuliaan dan keluhuran hakim sebagai pejabat negara yang dimuliakan. Hakim diberi kewenangan mengadili seseorang berdasarkan bukti kesalahannya.
Dalam membuat putusan, hakim harus benar-benar independen serta mengedepankan integritas dan profesionalitas. Hakim juga harus mencurahkan segala kapasitasnya untuk menghasilkan putusan berkualitas.
"Semua putusan hakim harus dimulai dengan irah demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, etik dan perilaku hakim harus tetap terpelihara dan tidak boleh tercela," katanya.
Oleh karena itu, kata Taqwaddin, kehadiran Penghubung Komisi Yudisial di Aceh diharapkan dapat menjaga etik dan perilaku hakim, sehingga menghasilkan putusan peradilan yang berkualitas dan dapat diterima para pihak pencari keadilan.
"Kami mengapresiasi kehadiran Penghubung Komisi Yudisial di Provinsi Aceh. Kami berharap Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Aceh menjadi model bagi provinsi lainnya dan memberi manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di daerah ini," kata Taqwaddin.