Banda Aceh (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Besar menyatakan telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) tentang Rekomendasi Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
“Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran RSUD Aceh Besar dan juga tak luput dari dukungan Pemkab. Hasil positif ini semakin memacu kami dari manajemen RSUD untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat,” kata Plt Direktur RSUD Aceh Besar dr Susi Mahdalena di Jantho, Sabtu.
Ia menjelaskan penerimaan izin berdasarkan keputusan kepala badan pengawas tenaga nuklir dengan nomor : 09529.384.1.060924 tentang izin radiologi dan intervensional sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dan Permohonan dengan No. Registrasi BAPETEN 115689.24.
Ia mengatakan setelah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Maka, RSUD Aceh Besar sudah bisa menggunakan atau mengoperasikan tiga jenis alat yang meliputi radiologi Diagnostik dan intervensional.
Adapun ketiga izin tersebut yakni izin Radiologi Diagnostik dan intervensional nomor : 09529.384.1.060924 dengan data teknis nomor 24.1.09529.001 dengan jenis alat Pesawat Sinar-X Radiografi Umum (Terpasang Tetap) dan Izin Radiologi Diagnostik dan intervensional nomor : 09529.384.1.060924 dengan data teknis nomor 24.1.09529.001 jenis alat Pesawat Sinar-X Radiografi Umum (Mobile).
Kemudian izin Radiologi Diagnostik untuk pengukuran densitas tulang dan pesawat gigi Intra Oral nomor : 08145.399.1.060824 dengan data teknis 24.1.08145.001 dengan jenis alat Pesawat Gigi Intra Oral.
Ia menyebutkan, Izin radiologi tersebut berlaku selama 5 tahun hingga tanggal 5 September 2029.
Ia mengatakan mulai saat ini pelayanan pemeriksaan radiologi di RSUD Aceh Besar kepada masyarakat kembali berjalan maksimal.
"Jadi, selama mengurus izin dari BAPETEN, kami bekerja sama dengan Rumah sakit Bhayangkara dan Central Radiologi Lampriet guna memberikan pelayanan dan kebutuhan kepada pasien," demikian Susi Mahdalena.