Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan pada tahun 2024 akan menerima sebanyak 1.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di daerah setempat.
“Ini merupakan peluang bagi calon PPPK, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan mempersiapkan diri secara baik, sehingga bisa lulus dalam seleksi nantinya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Sulaimi di Jantho, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela membuka sosialisasi tentang pendaftaran pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan analisis jabatan di Kantor Bupati Aceh Besar.
Ia menjelaskan dengan adanya formasi tersebut seluruh Kepala organisasi perangkat daerah dan para camat di kabupaten itu dapat mensosialisasikan kepada para stafnya yang berkeinginan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Baca: Pemerintah Aceh berikan SK ke 14.716 tenaga kontrak
Kepala BKPSDM Aceh Besar Asnawi mengatakan sosialisasi tersebut berlangsung selama dua hari tersebut diikuti jajaran Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah dan sekretaris Kecamatan se-Aceh Besar.
Asnawi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan Pemerintah, maka Pemkab Aceh Besar akan melaksanakan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 dengan total formasi PPPK untuk Aceh Besar sebanyak 1.000 orang.
Asnawi merincikan, PPPK dengan jabatan fungsional guru yang akan diterima sebanyak 378 orang, fungsional tenaga kesehatan berjumlah 185 orang, serta fungsional teknis berjumlah 437 orang.
Adapun informasi terkait seleksi pengadaan PPPK dapat dilihat pada portal SSCASN dilaman : https://sscasn.bkn.go.id dan/atau portal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Besar dilaman https://bkpsdm.acehbesarkab.go.id.
“Seluruh proses pengadaan PPPK tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Pemkab Aceh Besar tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia pelaksana seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Aceh Besar,” katanya.
Baca: Menteri PAN-RB setujui usulan formasi CPNS dan P3K Pemkab Aceh Besar