Simeulue (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menemukan banyak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) peserta pilkada di kabupaten kepulauan tersebut langgar aturan.
"Kami menemukan dan menerima laporan banyak APK paslon dipasang di tempat tidak sesuai ketentuan seperti di pohon, bahu jalan, serta kompleks kantor pemerintah," kata Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Lucky Zefian Jumarif di Simeulue, Selasa.
Menurut dia, sesuai ketentuan dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, lokasi APK hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang telah ditetapkan.
Adapun titik lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jembatan penyeberangan, persimpangan jalan, sarana prasarana publik seperti taman serta pepohonan.
Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan aspek etika, estetika, serta kebersihan. Seperti tidak menghalangi rambu-rambunya lalu lintas, tidak menghalangi pandangan pengguna jalan, serta tidak menghalangi fungsi penerangan jalan umum.
"Kami mengingatkan pasangan calon ataupun tim sukses maupun simpatisan menaati aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye," katanya.
Lucky Zefian Jumarif mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya guna menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang melanggar aturan tersebut.
"Kami segera menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. Kami juga terus mengingatkan paslon taat aturan berkampanye," kata Lucky Zefian Jumarif.
Pilkada di Kabupaten Simeulue diikuti lima pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Ahmadlyah dan Irwan Suharmi, M Nasrun Mikaris dan Nusar Amin, Erli Hasim dan Nurhayati, Mawardi dan Yusran, serta Afridawati dan Amin Haris.
Pilkada di Kabupaten Simeulue digelar bersamaan antara pemilihan bupati dan wakil bupati dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Panwaslih Simeulue temukan APK paslon langgar aturan
Selasa, 8 Oktober 2024 18:52 WIB