Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Sunawardi, untuk segera melakukan mutasi terhadap camat yang telah menjabat lebih dari lima tahun.
"Bahkan ada yang sudah mencapai 7 tahun. Jadi, langkah ini dianggap penting untuk mencegah stagnasi karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah," kata ketua SaKA, Miswar, SH di Blangpidie, Jumat
Miswar, menegaskan sesuai Pasal 133 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang pejabat tidak boleh menduduki satu jabatan terlalu lama.
“Jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun,” ujarnya
Miswar menyoroti banyaknya pejabat eselon II dan eselon III di Abdya yang telah terlalu lama menempati satu posisi. Selain melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017, hal ini juga dianggap tidak sehat bagi organisasi.
“Jika seorang pejabat terlalu lama di satu jabatan, potensi untuk melakukan ‘permainan’ yang menjurus pada pelanggaran pidana seperti korupsi dan manipulasi kebijakan sangat besar,” tambahnya.
Miswar juga menekankan pentingnya regenerasi dalam jenjang karir ASN.
“Banyak ASN muda yang kompeten terhambat karirnya karena posisi-posisi tinggi dikuasai oleh orang yang sama selama bertahun-tahun,” katanya.
Ia mendesak Pj Bupati Sunawardi untuk segera mengganti pejabat yang sudah terlalu lama menjabat, baik di eselon II maupun camat.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas, sebelumnya juga telah mengingatkan agar tidak ada ASN yang menduduki jabatan yang sama terlalu lama.
“Ini untuk memastikan tidak ada talenta yang terhambat karirnya,” ujar Azwar Anas.
Dengan adanya peraturan terbaru tentang batasan masa jabatan ASN, diharapkan regenerasi dan penyegaran dalam birokrasi dapat berjalan lebih baik, sehingga potensi-potensi baru dapat berkembang dan berkontribusi lebih optimal.