Pemerintah Kota Subulussalam berharap persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan meminta DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) dapat meneruskan aspirasi ini langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pihaknya berharap DPR RI bisa merekomendasikan agar Menteri ATR/BPN mengevaluasi dan mereformasi total kinerja pegawai Kantor Pertanahan Subulussalam, Aceh.
“Reformasi menyeluruh perlu dilakukan agar pelayanan benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan hanya pemodal besar,” katanya.
Selain itu, Rasyid Bancin menyoroti praktik penguasaan lahan oleh PT SPT yang diduga memanfaatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil redistribusi tanah melalui mekanisme menyimpang dari hukum.
Baca: Jaksa tuntut terdakwa korupsi pertanahan Aceh Jaya 10,5 tahun penjara
Selain itu, ia juga mengungkap pencaplokan lahan seluas 125 hektare oleh PT LB, yang dituding melakukan penguasaan ilegal melalui proses enclaving dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Pemko Subulussalam Aceh juga menguraikan konflik lain yang melibatkan PT MSSB yaitu dua desa administratif milik Pemko Subulussalam, yakni Desa Geruguh dan Kuala Keupeng, dilaporkan tercaplok ke dalam konsesi perusahaan tersebut.
Akibatnya, masyarakat di dua desa tersebut kehilangan hak untuk mensertifikatkan tanah mereka karena statusnya masih terikat dalam HGU MSSB.
