Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI asal Aceh Muslim Ayub mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pembentukan agar dapat membentuk kantor penghubung atau perwakilan di Aceh untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses perlindungan.
"Saya berharap, kantor perwakilan, kantor penghubung sudah ada di Aceh pada 2026 mendatang," kata Muslim Ayub, di Banda Aceh, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Muslim Ayub saat membuka kegiatan sosialisasi LPSK dengan tajuk urgensi perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Kota Banda Aceh.
Muslim mengatakan hingga hari ini masyarakat Aceh masih susah mengakses LPSK karena harus memberikan laporan atau permohonan perlindungan melalui kantor perwakilannya di Medan, Sumatera Utara.
Baca: Senator Haji Uma bawa santri asal Aceh Tengah diduga korban penganiayaan ke LPSK
Jika kantor perwakilan atau minimal penghubung ada di Aceh, masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan perlindungan, bahkan bertemu perangkat LPSK.
Jika bisa direalisasikan, lanjut dia, maka kantor perwakilan yang tepat bisa didirikan di ibu kota provinsi yakni Kota Banda Aceh, sehingga seluruh masyarakat tanah rencong bisa lebih mudah mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Nantinya kantornya bisa dibuat di Banda Aceh. Saya targetkan pada 2026, penghubung LPSK harus ada di Aceh. Dan mungkin kita bisa membuka kantor perwakilan," tegas Muslim Ayub.
Merespon permintaan ini, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menegaskan bahwa mereka juga ingin kantor perwakilan hadir di seluruh Indonesia, tetapi hingga hari ini masih terbentur regulasi.
Di mana, kata dia, dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban (PSDK) disebutkan bahwa LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah sepanjang sesuai dengan keperluan.
"Nah, yang menjadi masalah adalah frasa sesuai keperluan. Kalau kami perlu, kemudian kementerian terkait lainnya yang memeriksa merasa tidak perlu, ini yang menjadi kendala," katanya.
Oleh karena adanya pembatasan pada regulasi, selama 17 tahun LPSK berdiri, baru memiliki lima kantor perwakilan, yaitu di Medan, Sumatera Utara, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTT.
"Tiga daerah, di Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTT itu pun baru bisa kita jalankan tahun ini," ujarnya.
Baca: LPSK dorong Pj Gubernur Aceh alokasikan dana untuk pemulihan korban kekerasan
Di sisi lain, Wawan menjelaskan bahwa pembentukan kantor perwakilan ini sudah ada titik terang lewat perubahan kedua UU PDSK. Dimana, dalam draf perubahan kedua tersebut, jika tidak diotak-atik lagi sampai paripurna, LPSK sudah diwajibkan membentuk perwakilan.
"Kalau tidak ada perubahan lagi sampai paripurna, perwakilan LPSK ini wajib atau mandatori dibentuk di setiap provinsi di seluruh Indonesia, dan dapat dibentuk di kabupaten/kota sesuai keperluan," ujarnya.
Wawan menegaskan pihaknya sangat ingin kehadiran perwakilan di provinsi, maka dari itu sebelumnya mereka telah menginisiasi penghubung di daerah.
"Karena itu, inisiasi pembentukan kantor penghubung itu kami lakukan sebagai upaya, ikhtiar kami. Sehingga menjadi embrio untuk dinaikkan statusnya jadi kantor perwakilan," katanya.
"Kami ingin punya kantor perwakilan. Nah, kalau ini terjadi, maka akses keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," demikian Wawan Fahrudin.
