Aceh Barat (ANTARA) - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sepanjang 2025 merealisasikan capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,2 miliar lebih atau setara 131,54 persen dari target yang telah ditetapkan dari layanan dokumen keimigrasian.
“Capaian ini merupakan hasil dari kerja sama dan dedikasi seluruh jajaran pegawai Imigrasi Meulaboh, dan dukungan masyarakat yang telah mematuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly di Aceh Barat, Jumat.
Nicky Avry Muchelly mengatakan capaian tersebut diraih setelah jajarannya berhasil menerbitkan sebanyak 7.829 dokumen keimigrasian dan 655 pelayanan izin tinggal selama tahun 2025.
Sesuai target tahun 2025 lalu, lembaga tersebut menargetkan penerbitan layanan dokumen keimigrasian sebanyak 7.000 dokumen serta 500 pelayanan izin tinggal.
Baca: Imigrasi terbitkan 88.954 ribu paspor di Aceh
Dengan keberhasilan tersebut, kata Nicky, Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan inovasi berkelanjutan, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
“Selain itu, pemanfaatan layanan berbasis teknologi informasi turut berkontribusi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan,” katanya menambahkan.
Nicky menyebutkan capaian kinerja tahun 2025 ini mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Meulaboh dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang prima, profesional dan berintegritas kepada masyarakat.
Selain pelayanan keimigrasian bagi masyarakat, penegakan hukum keimigrasian merupakan salah satu fungsi strategis Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara, keamanan nasional, serta ketertiban umum.
Melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh juga telah melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi sebanyak 10 kegiatan sepanjang tahun 2025, dan tindakan administrasi keimigrasian berupa biaya beban sebanyak 44 Hari, kata Nicky Avry Muchelly.
Baca: Imigrasi Meulaboh berlakukan layanan walk-in saat tanggap darurat bencana alam
