Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto memastikan penyaluran bantuan bagi korban bencana di sejumlah daerah terus berjalan secara bertahap, termasuk dana stimulan rumah rusak sedang dan ringan.

"Kalau untuk rumah rusak berat, pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara)," kata Suharyanto dalam keterangannya, di Banda Aceh, Kamis.

Perihal itu disampaikan Suharyanto saat rapat bersama forkopimda di Posko Bencana di Kantor Bupati Aceh Tamiang, dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bupati/wali kota serta pejabat utama lain lewat zoom meeting.

Untuk diketahui, bantuan rumah rusak sedang dan ringan tahap pertama sudah disalurkan, sedangkan tahapan kedua dicairkan pada 2 Maret 2026 nanti.

Terkait mekanisme pencairan, kata Suharyanto, dana bantuan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. Skemanya, sebesar 80 persen dana dapat langsung dicairkan, sedangkan 20 persen sisanya diblokir pihak bank supaya proses pembangunan dan perbaikan benar-benar terealisasi dan bukti pendukung dinyatakan lengkap.

Baca: BNPB salurkan dana stimulan rumah rusak senilai Rp369,9 miliar untuk 17.251 KK korban bencana

Jika sudah selesai dan benar-benar terealisasi, lanjut dia, sisa 20 persen yang terblokir tersebut baru bisa dibuka dan dicairkan kembali, ini dalam rangka menghindari penyalahgunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah.

"Uang itu harus masuk ke rekening perorangan, tidak ada pejabat yang bisa mengganggu karena itu hak penerima," ujarnya.

Selain itu, Suharyanto juga meminta supaya persyaratan pencairan tidak dipersulit. Serta mengingatkan agar tidak adanya praktik yang mengarah pada permainan antara pihak tertentu dengan toko material.

"Masyarakat bebas membeli material di toko mana saja. Tidak ada toko yang ditunjuk secara khusus, jangan sampai ada main mata yang bisa merugikan warga," tegasnya.

Dirinya menambahkan, bagi rumah rusak ringan dan sedang yang sudah terlanjur dibersihkan, uangnya bisa di rembes atau bakal diganti, dengan ketentuan surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala desa (keuchik).

"Sekali lagi jangan persulit pencairan dana stimulan rumah rusak ringan dan sedang. Tidak perlu ada kwitansi toko untuk pencairan, uang langsung ditransfer ke rekening penerima, nanti tim tolong sampaikan ke perbankan bersangkutan (BSI), siapapun pejabat tidak boleh mengganggu itu hak perorangan," kata Suharyanto.

Baca: BNPB: Pembangunan huntara di Aceh, Sumut, dan Sumbar terus berjalan
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026