Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tim Opsnal Kepolisian Sektor Semadam Kepolisian Resor Aceh Tenggara menangkap seorang warga yang diduga memiliki senjata api laras pendek tanpa izin atau ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, tersangka atas nama Muhammad Danil, 40, pekerjaan wiraswasta, warga Desa Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara.
"Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat. Tersangka Muhammad Danil ditangkap di Desa Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, Selasa (14/11) sekitar pukul 09.30 WIB," kata dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api laras pendek jenis FN dengan nomor registrasi 40210367. Senjata api tersebut tercatat buatan Amerika Serikat.
Kombes Pol Goenawan menyebutkan, penangkapan tersangka Muhammad Danil atas informasi masyarakat. Tersangka dilaporkan sering mengacungkan senjata api kepada warga setempat, terutama pemuda.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Semadam melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka. Polisi pun akhirnya menangkap tersangka.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Polsek Semadam, Aceh Tenggara, guna proses lebih lanjut. Polisi juga berupaya menggali informasi dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut," kata dia.
Kombes Pol Goenawan mengingatkan masyarakat tidak memiliki, menyimpan, bahkan menggunakan senjata api tanpa izin. Bagi mereka masih menguasai senjata api tanpa izin segera menyerahkannya kepada kepolisian terdekat.
"Kepada masyarakat yang mengetahui ada warga yang menguasai senjata api tanpa izin, segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat. Jika kedapatan menguasai, akan diproses secara hukum," tegas Kombes Pol Goenawan.