Aceh Tamiang (Antaranews Aceh) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melantik H Mursil dan T Insyafuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 pada sidang Paripurna Istimewa DPRK setempat di Kualasimpang, Jumat.
Gubernur Irwandi mengatakan Aceh Tamiang sangat keren atau seksi se - Indonesia karena memiliki 33 persen perwakilan perempuan di DPRK.
Disamping itu, lanjut Gubernur, Aceh Tamiang dikenal sebagai daerah penghasil karet, kelapa, pinang, nilam, perikanan, peternakan dan tambang yang juga berpotensi dikembangkan di daerah ini.
Gubernur Irwandi juga mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Aceh agar tidak mengabaikan kewajiban menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR).
Irwandi mengaku telah mengutus stafnya untuk memantau perusahaan yang tidak peduli pajak dan CSR.
Berbagai potensi yang dimiliki Aceh Tamiang, sambung Irwandi, hendaknya dapat dimanfaatkan secara optimal, dengan menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan investasi.
"Raih kepercayaan investor dengan memberikan berbagai kemudahan, serta menghadirkan keamanan, kenyamanan, kepastian hukum, dan proses pengurusan yang bebas pungli, cepat dan efisien," sebutnya.
Menurut Irwandi, Pemkab Aceh Tamiang harus berinovasi, agar letak strategis wilayah yang berbatasan dengan Sumatera Utara dapat termanfaatkan dengan baik.
"Selesaikan pembangunan berbagai fasilitas publik, seperti jalan dan jembatan terutama di pedalaman, yang menghubungkan antara Aceh Tamiang dengan wilayah lain," ujar Gubernur.
Irwandi juga menekankan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, agar dapat menjalankan program reformasi birokrasi dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas serta tanggungjawab moral yang tinggi.
"Pengesahan APBK setiap tahunnya haruslah tepat waktu agar program-program pembangunan dapat dimulai lebih awal dan selesai tepat waktu," tegas Irwandi.
Sementara itu, tiga anggota DPRK dilarang masuk dalam ruangan sidang paripurna istimewa, karena tidak tepat waktu sesuai dengan jadwal.
Tiga anggota dewan tersebut masing-masing Miswanto dari Partai Aceh, Suherman Partai Golkar, dan ?Mawardinur dari Partai Nasdem dan memilih duduk di ruangan Komisi C DPRK setempat.
Miswanto mengatakan, ia bersama dua temannya Mawardinur dan Suherman tidak diperbolehkan masuk karena terlambat lima menit dari waktu yang ditetapkan diundangan.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, AKP Joko mengatakan kepada para undangan yang terlambat datang tidak dibenarkan masuk karena sudah komitmen hasil rapat antara Sekwan dengan pihak keamanan.
"Hasil rapat, sudah diputuskan bahwa semua undangan wajib hadir sebelum acara dimulai yaitu 45 menit sebelum acara," jelas AKP Joko.