Kualasimpang (Antaranews Aceh) - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menangkap bandar sabu-sabu, RS (32), yang juga pemakai beserta barang bukti di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasatres Narkoba Iptu Yudistira Putra kepada wartawan di Kualasimpang, Kamis, menyatakan penangkapan dilakukan Rabu (10/1) pagi itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Tersangka diringkus di rumahnya di Dusun Rukun, Desa Bundar.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu di bungkus plastik bening seberat 0,15 gram.
Lebih jauh dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa RS sering melakukan transaksi sabu-sabu di rumahnya.
Mendapat informasi akurat, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan singkat dan sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.
Yudi menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu paket sabu-sabu di lantai kamar tidur tersangka, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp400.000 dan satu set alat isap sabu seperti bong, kaca pirex, sendok sabu, gunting serta satu unit HP berwarna putih.
"Tersangka membenarkan bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yaitu sisa terakhir dari penjualannya dan satu set alat penghisap sabu-sabu adalah miliknya yang digunakan untuk mengkonsumsinya," jelas Yudi.
Dia menambahkan dari pengakuan tersangka, selain penjual sabu-sabu, ia juga merupakan pemakai. Sabu-sabu tersebut diperoleh dari Boyes yang tidak diketahui alamat lengkapnya.
Ketika dilakukan pengembangan terhadap Boyes ternyata nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi. "Tersangka Boyes telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), guna pemeriksaan lebih lanjut RS saat ini kami amankan di Mapolres Aceh Tamiang," jelasnya.