Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menuntut Fauzi yang merupakan terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,6 kilogram (kg) dengan hukuman mati.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan jaksa Penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa (11/6).
"Ada seorang terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 27,6 kilogram," katanya.
Baca juga: 43 terdakwa dituntut hukuman mati di Aceh sepanjang 2023
Terdakwa atas nama Fauzi, ditangkap personel polisi di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada 8 Januari 2024.
Terdakwa ditangkap bersama barang bukti satu karung putih berisikan 16 bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dan satu koper hitam berisikan sembilan bungkusan sabu-sabu, dengan total berat mencapai 27,6 kilogram.
Selain narkoba jenis sabu-sabu, bersama terdakwa juga diamankan sebungkus plastik berisikan 5.000 butir pil ekstasi, kata Munawal Hadi menyebutkan.
Munawal Hadi mengatakan jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis yang dibacakan pada persidangan berikutnya.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen melanjutkan persidangan pada Selasa, 25 Juni 2024, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Terdakwa pembunuhan harimau di Aceh Timur dituntut dua tahun enam bulan penjara
Pengedar 27,6 kg sabu-sabu di Bireuen dituntut hukuman mati
Selasa, 11 Juni 2024 18:36 WIB