Langsa (Antaranews Aceh) - Aliansi Ormas dan elemen umat Islam di Kota Langsa, Propinsi Aceh, mendesak Polri melakukan proses hukum terhadap Sukmawati Soekarnoputri karena dinilai telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
"Adili Sukmawati karena telah melakukan penistaan terhadap agama Islam," ujar Koordinator aksi Aliansi Ormas dan elemen umat Islam Kota Langsa, Zulfikri di Langsa, Senin.
Disebutkan, menyikapi penistaan agama terhadap simbol-simbol Islam yang dilakukan Sukmawati, maka aliansi tersebut menyatakan sikap dalam empat poin utama.
"Mendesak penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia untuk memproses hukum terhadap Sukmawati dengan delik hukumnya, pidana penistaan agama," sebut Zulfikri dalam pernyataan sikapnya.
Kemudian, mengutuk perilaku dan pelaku penistaan agama Islam yang dilakukan Sukmawati secara sengaja dan sadar. Telah menciderai perasaan serta kepercayaan umat Islam dalam beragama sesuai amanat undang-undang.
Bahwa, lanjutnya, penistaan agama merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap agama tertentu, sehingga dapat memunculkan konflik diantara sesama anak bangsa dan berbahaya bagi keutuhan NKRI.
"Umat Islam adalah garda terdepan dalam mengawal dan memperjuangkan NKRI. Kami tidak ingin ada segelintir orang merusak keutuhan bangsa. Karena itu, tangkap dan periksa Sukmawati," katanya.
Seterusnya, aliansi Ormas Islam Kota Langsa menyerukan kepada semua elemen umat Islam dimanapun berada, untuk bersatu padu membela agama dan aqidah dari upaya provokatif yang dilakukan musuh-musuh Islam, baik secara pribadi, organisasi maupun kelompok tertentu.
"Kami imbau seluruh umat Islam meninggalkan perbedaan-perbedaan furu`iyah dan mengedepankan persatuan demi kejayaan Islam dan NKRI," tegas Zulfikri dalam orasinya.
Puluhan masa Aliansi Ormas dan elemen umat Islam Kota Langsa yang terdiri dari Ikadi, PII, KAMMI, HMI, Resam Intitute, BKPRMI dan FPI, melakukan aksi damai di depan gedung DPRK Langsa, sekira pukul 16.15 WIB, dengan membentang sejumlah spanduk dan poster.
Kedatangan masa Aliansi Ormas dan elemen umat Islam tersebut dikawal pihak kepolisian Polres Langsa dan satuan pengamanan internal DPRK setempat.
Sementara, Wakil Ketua DPRK Langsa, Ir H Teuku Hidayat menyatakan sebagai lembaga legislatif pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat terkait puisi kontroversi Sukmawati.
Hanya saja, proses hukum sebagaimana yang dituntut oleh aliansi ormas dan elemen umat Islam Kota Langsa adalah ranahnya Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami apresiasi aspirasi saudara sekalian, tentu kita mendorong dilakukannya proses hukum terkait hal dimaksud," ucap Hidayat.
Ormas Islam Langsa tuntut proses hukum Sukmawati
Selasa, 10 April 2018 6:27 WIB