Aceh Besar (Antaranews Aceh) - Tim penyidik Polresta Banda Aceh memeriksa sembilan narapidana terkait perusakan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yang berada di Lambaro, Aceh Besar.
"Ada sembilan narapidana yang diperiksa. Hari ini tujuh napi, kemarin dua napi. Pemeriksaan terkait perusakan fasilitas LP," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, 113 narapidana LP Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, melarikan diri setelah merusak penjara tersebut pada Kamis (29/11) menjelang magrib.
Setelah dilakukan pengejaran, hanya 35 dari 113 narapidana yang tertangkap. Narapidana yang belum tertangkap dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolresta menyebutkan, perusakan yang dilakukan para narapidana tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Di antara yang dirusaki seperti kaca jendela pecah, jeruji besi atau terali dibongkar serta lainnya.
"Selain itu, ada juga narapidana yang merampas sepeda motor warga ketika melarikan diri dari penjara tersebut. Perampasan ini juga kami usut," tegas Kombes Pol Trisno Riyanto.
Selain tindak pidana, lanjut Kapolresta, pemeriksaan juga untuk mendalami insiden kaburnya narapidana tersebut, apakah karena ada provokasi atau spontanitas.
Dari pemeriksaan sementara, kejadian tersebut karena spontanitas. Namun ketika aksi hendak ?berlangsung, ada sebagian napi duduk di taman, ada juga yang shalat, kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
"Kuat dugaan, aksi tersebut sudah direncanakan. Akan tetapi, rencana tersebut tidak diketahui petugas LP. Karena itu, kami juga memeriksa 14 petugas LP Banda Aceh," kata perwira menengah Polri tersebut.
Terkait 78 narapidana yang belum tertangkap, Kapolresta Banda Aceh menegaskan kepolisian akan terus mengejar mereka. Termasuk mendatangi rumah mereka, namun belum ada informasi narapidana yang pulang.
"Kepolisian sudah mendeteksi alamat-alamat yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian narapidana. Kepada keluarga diimbau melaporkan jika ada informasi keberadaan mereka," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.