Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Provinsi Aceh telah membuka pelayanan pemohon paspor untuk Calon Jamaah Haji tahun 1440 hijriah atau 2019 masehi khususnya bagi penduduk pulau terluar paling barat Indonesia.
"Sejak dua hari yang lalu, kami telah membuka pelayanan paspor untuk Calon Jamaah Haji baik pemohon baru maupun penggantian paspor lama dan termasuk penambahan nama (enbdorse)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Anton Helistiawan melalui Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Said Azhar saat dihubungi Antara dari Banda Aceh, Rabu.
Ia menyebutkan, Calon Jamaah Haji tahun 2019 dari Kota Sabang keseluruhan berjumlah 53 orang sesuai data yang diajukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Sabang yang terdiri dari, calon jamaah pria berjumlah 21 orang dan calon jamaah haji wanita berjumlah 32 orang.
"Sebagian Calon Jamaah Haji tersebut sudah pernah memiliki paspor, dan sebagian diantaranya pemohon baru. Ya, kami mengingatkan agar semua pemohon paspor baru maupun perpanjangan mengajukan data yang benar sesuai yang tercatat di Dinas Kependudukan," kata dia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 126, setiap orang yang dengan sengaja, menggunakan dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kantor Imigrasi Kelas II Sabang katanya, telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Agama Kota Sabang dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi awal paspor di Aula Madrasah Terpadu MAN Sabang.
"Kita mengharapkan adanya kerjasama dari Calon Jamaah Haji dalam hal persiapan berkas persyaratan dan pemberian keterangan yang benar sehingga memudahkan petugas Imigrasi dalam memberikan pelayanan paspor haji," harapnya.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, Tgk Murdani membenarkan data sementara Calon Jamaah Haji pulau terluar paling barat Indonesia keluruhan sudah termasuk cadangan 53 orang.
"Jadi, 53 orang Calon Jamaah Haji dari Sabang itu masih data sementara dan sudah termasuk cadangan," sebut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Imigrasi Sabang buka permohon paspor haji
Rabu, 13 Februari 2019 11:59 WIB