Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah memerintahkan asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum untuk mengawal proposal yang diajukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Tidak (mengawal proposal), saya tidak pernah memberikan tugas selain tugas dia sebagai asisten pribadi. Proposal biasanya setelah ditelaah diambil sekretariat diteruskan ke deputi," kata Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Imam mengaku tidak tahu dari mana Ulum mengetahui proposal-proposal di Kemenpora.
"Saya tidak tahu dari mana Ulum tahu tapi tugas dia memang mengarsipkkan," tambah Imam.
Namun Imam mengakui bahwa ialah yang mengangkat Ulum sebagai aspri sejak awal 2015.
"Rekomendasi saya Miftahul Ulum untuk menjadi aspri karena saya nilai dia baik, bisa bantu tugas-tugas saya melakukan koordinasi penjadwalan," tambah Imam.
Imam mengaku kenal Ulum dari salah satu temannya di Tulungagung bernama Khoirudin.
"Pak Khoirudin itu dari Tulungagung, teman saya waktu kuliah," ungkap Imam.
Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.