Banda Aceh (ANTARA) - Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berkomitmen untuk segera mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2015, jika semua instrumen yang dibutuhkan telah terpenuhi.
"Hingga saat ini Kementerian ART masih tetap komit terhadap Perpres tersebut. Bahkan menjadi acuan kita," kata Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Adat, Ir H Bahrum Syah, SH, Msi dalam Focus Group Disscussion (FGD) yang dilaksanakan di Kantor Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Namun, pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertahanan Kab/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kab/Kota ini tidak segampang itu, karena masalah ini kompleks sekali, katanya.
Salah satu faktor terhambatnya implementasi Perpres Nomor 23 Tahun 2015 disebabkan oleh sumberdaya manusia yang dinilai belum terpenuhi, katanya.
Pun demikian, lanjut dia, pihaknya mengaku komit untuk menjalankan Perpres tersebut jika semua intrsumen yang dibutuhkan telah terpenuhi. Dengan begitu, Kementerian pun nantinya dapat melihat kesiapan Pemerintah Aceh saat pengalihan itu dilaksanakan.
"Sebab ini bukan saja berbicara tentang wewenang, tapi termasuk sumber daya manusia, aset dan sebagainya. Artinya, yang menerima pengalihan (Pemerintah Aceh) ini juga harus siap. Karena itu, yang paling penting saat ini dilakukan oleh Pemerintah Aceh adalah meningkatkan sinergitas antara dinas pertanahan. Dan hingga saat ini, Pak Menteri menaruh perhatian besar untuk masalah ini,” ujarnya.
Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pertanahan Aceh, DR Edi Yandra, SSTP, MSP mengatakan, secara de facto, sejak terbitnya Perpres Nomor 23 Tahun 2015, maka pengalihan kantor Wilayah BPN di seluruh Aceh menjadi Kantor Pertanahan milik daerah sudah bisa dilakukan.
Namun, kerena berbagai kendala teknis dan sumber daya, pengalihan itu belum juga berjalan. Dengan demikian, Kanwil BPN yang ada di seluruh Aceh masih berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Pusat.
"Kita berharap agar Tim Peralihan segera terbentuk melalui SK Menteri Agraria. Sebab, sudah tiga tahun lebih tim ini belum juga dibentuk. Akhirnya, progres terhadap implementasi perpres ini tidak berjalan. Kita juga berharap, Pemerintah Aceh segera menyiapkan sumber daya manusianya, termasuk menyekolahkan putra-putri Aceh di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui kerjasama (MoU) STPN,” ujarnya.
Meski demikian, perlahan tapi pasti pengalihan tersebut tentu akan dijalankan sesuai dengan amat Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Oleh sebab itu, persiapan untuk pengalihan tersebut harus benar-benar dilakukan, sistemnya akan berjalan dengan baik.
"Untuk menyusun persiapan itu, kita telah beberapa kali melakukan diskusi guna mengevaluasi langkah-langkah yang harus dilakukan, termasuk pada kegiatan FGD yang kita selenggarakan di Banda Aceh pada 9 April lalu. Dan hari ini, kita kembali menyelenggarakan kegiatan yang sama dengan melibatkan narasumber dari Kementerian dan lembaga terkait. Poin yang dibahas masihg sama, yaitu menganalisis kembali persiapan yang harus diperkuat guna melancarkan proses pengalihan itu,” ujarnya.
Secara prinsip, tambahnya, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebenarnya sudah siap menyongsong pengalihan tersebut.
Bahkan, sebagaimana tercantum di dalam Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh, pembentukan Dinas Pertanahan Aceh sudah dapat kepastian hukum.
"Artinya, secara legal, persoalannya sudah tuntas. Hanya teknis pelaksanaan yang perlu diperkuat,” ujarnya.
Sementarat itu, Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi menilai Pemerintah Indonesia mengalami ketakutan yang tidak mendasar jika terus menunda implementasi Perpres No 23 Tahun 2015.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan anatomi keuangan negara yang diberikan ke Aceh. "Saya juga berada dalam proses pembuatan Perpres tersebut dan didukung oleh Pak menteri yang waktu itu juga berasal dari Aceh. Namun saat itu ada dispute antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat," ujarnya.
Fachrul Razi menjelaskan, bukan saat itu saja, bahkan dirinya pernah mengadakan mempertemukan dr Zaini dengan Wapres saat itu.
Karena, kata dia, PP tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan bisa dilihat pada pasal 6 dan 9, dimana kepala Dinas Pertanahan Aceh (DPA) tetap harus melalui Menteri Agraria.
"Menariknya protes sudah berjalan lebih 4 tahun, mau tunggu sampai kapan peralihan ini selesai? Akibatnya, banyak permasalahan yang muncul mengenai kasus agraria. Sebut saja konflik di Singkil, konflik di Simeulue, Aceh Utara, dan terakhir adalah PT EMM dan Linge. Itu semua berkaitan dengan agraria. Sehingga permasalah ini memiliki dampak yang sangat besar tehadap masyarakat Aceh dan sistem Pemerintahan di Aceh. Jadi suka tidak suka, lambatnya pengalihan ini berdampak pada permasalahan konflik yang saat ini tidak selesai," ujarnya.
Fachrul Razi juga menyebutkan, ada pula permasalahan di DPRA yang belum menyelesaikan qanun pertama. Padahal, dirinya sudah memberikan argumentasi agar qanun tersebut dipercepat karena ini juga menyangkut bagaimana Pemerintah Aceh bisa menggunakan Perpres berdasarkan UUPA Pasal 253.
“Meskipun begitu, sebenarnya masalah lain juga ada, misalnya kekhawatiran berbagai pihak seperti Menkopolkam, BIN terhadap pengalihan tersebut. Kenapa? Sebab semua sudah dimiliki oleh Aceh. Mulai rakyat, partai, sekarang tanah. Ini kan pemikiran paranoid, ketakutan mereka,” ujarnya.
Perpres ini, lanjutnya adalah perintah. Perintah kepada Menteri Agraria, karena domain sektor ada di Menteri Agraria, ditambah Menteri RB, Menteri Keuangan, Arsip Nasional dan Mendagrai.
Lima Menteri yang menangani masalah ini. “Pemerintah pusat serius untuk melaksanakan atau tidak. Itu saja yang perlu kita tahu,” ujarnya.
Kementrian ATR komitmen implementasi Perpres No.23/2015
Kamis, 2 Mei 2019 22:43 WIB