Blangpidie, Aceh (ANTARA) - Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Cemerlang Abadi Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya 9Abdya) menolak surat keputusan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Kementerian Agraria, karena luas lahan diberikan tidak sesuai yang diusulkan.
"SK HGU sudah kami terima sekitar dua minggu lalu. Berhubung luas lahan di SK tidak sesuai kita usulkan, maka perusahaan mengajukan keberatan," kata Koordinator Perkebunan PT Cemerlang Abadi, Agus Marhelis di Blangpidie, Abdya, Jumat.
Marhelis tidak menyebutkan luas lahan HGU yang diusulkan dan jumlah lahan yang dikabulkan dalam SK Kementerian Agraria untuk perpanjangan izin perkebunan kelapa sawit di Desa Cot Simantok, Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Yang pasti, lanjut dia, pihak perusahaan perkebunan PT Cemerlang Abadi-Babahrot tidak menerima dan mengajukan keberatan untuk ditinjau ulang atau dimusyawarahkan sebagaimana undang-undang yang berlaku.
"Berhubung perusahaan tidak menerima, maka kami mengajukan keberatan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan HGU," ujar Marhelis.
Marhelis mengaku, surat keberatan tersebut sudah disampaikan dua pekan lalu untuk dimusyawarah kembali, apalagi aturan memberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari untuk mengajukan keberatan jika HGU tidak sesuai diberikan.
"Sekrang kita hanya menunggu keputusan Kementerian itu. Kalau tidak ada hasil kesepakatan, baru kami melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi, sekarang belum sampai ke sana," ujar Marhelis.
Isu yang berkembang Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI mencabut atau menarik kembali sebagian tanah HGU PT Cemerlang Abadi di Desa Cot Simantok, Babahrot, Abdya pada tahun 2019.
Dari luas 4.864,88 hektare yang diajukan untuk memperpanjang izin HGU, hanya 2.050 hektare, ditambah 900 hektare untuk areal plasma yang disetujui Menteri Agraria, sehingga timbul keberatan dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.