Palu (ANTARA) - Sengketa lahan antara warga di tiga desa di Kecamatan Mori Atas, Kabupatan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan perusahaan sawit PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) sejak 2009 akhirnya dimenangkan oleh warga.
Kemenangan itu diraih setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memutuskan mengabulkan permohonan warga selaku penggugat kepada PT SPN selaku tergugat atas tanah milik warga seluas 1.895 hektare (ha) yang dikuasai PT SPN melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Kantor Pertanahan Morowali Utara di Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara.
"Dua menyatakan batal surat keputusan yang diterbutkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Morowali Utara, yaitu sertifikat HGU nomor 00026 tanggal 12 Juni 2009 dan Surat Ukur nomor 00035/Morowali Utara/2016 tanggal 28 Juni 2016 terletak di Desa Lee, Kasingoli dan Gontara seluas 1.895 ha atas nama PT SPN," kata Majelis Hakim Arifuddin yang memimpin sidang putusan di Kantor PTUN Palu, Senin.
Majelis hakim mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Morowali Utara untuk mencabut sertifikat HGU yang dikuasai oleh perusahaan sawit itu sejak 2009 di atas tanah warga di tiga desa itu.
"Empat menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.073.500. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Palu," katanya.
Mendengar putusan tersebut belasan perwakilan warga dari tiga desa yang hadir dalam ruang sidang tak kuasa menahan tangis, salah satunya Kepala Desa Lee Almida Batulapa yang mengenakan seragam dinas lengkap.
Menurutnya, keputusan yang diambil oleh majelis hakim setelah menilai pertimbangan-pertimbangan dari gugatan dan eksepsi yang disampaikan oleh kedua belah pihak telah tepat.
"Sertifikat tanah kami terbit 1995, sementara HGU PT SPN terbit nanti 2009. Berarti ada HGU di atas sertifikat. Ini kan tidak benar," katanya.