Banda Aceh (ANTARA) - PT Pegadaian (Persero) Aceh mendukung secara penuh qanun/peraturan daerah tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh salah satunya dengan menggelar sosialisasi Qanun LKS yang dimulai dari Kota Sabang pada Senin (22/7).
"PT Pegadaian Syariah merupakan sebuah intitusi yang telah menjalankan usaha secara syariah sejak tahun 2009 dan ikut berperan untuk mensosialiasikan Qanun LKS ini untuk semua komponen di Sabang," kata Vice President PT Pegadaian Area Aceh, Ferry Hariawan di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan Pengadaian Syariah Aceh yang juga bagian dari Masyarakat Ekonomi Syariah dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) juga terus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada semua komponen di kota yang menjadi nol kilometer Indonesia itu.
Ferry yang juga Ketua Panitia Seminar menjelaskan kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama OJK, Bank Indonesia, Organisasi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) serta Pemerintah Kota Sabang.
Kegiatan yang akan dibuka Wali kota Sabang, Nazaruddin turut menghadirkan Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman yang juga Ketua MES Provinsi Aceh, Kepala Kantor OJK Provinsi Aceh, Aulia Fadly dan Prof. Nazaruddin A Wahid Tim Ahli DPRA pada Pansus Qanun LKS.
Menurut dia, peserta sosialisasi Qanun LKS bertajuk menjemput keberkahan dengan ekonomi syariah yang akan berlangsung di Aula Pemko Sabang tersebut terdiri dari nasabah lembaga keuangan yang ada di Aceh, seluruh dinas, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, mahasiswa dan tokoh agama serta komponen lainnya yang ada di kota setempat.
Ia mengatakan Qanun LKS yang telah disahkan pada tahun 2018 tersebut masih perlu terus ditingkatkan sosialisasi sehingga masyarakat memahami dengan baik terhadap kehadiran produk hukum tersebut.
"Insya Allah kegiatan ini nantinya akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh dan untuk tahap pertama di Sabang dan selanjutnya kabupaten lainnya," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dapat juga mendaftar kepada Panitia a.n. Marza (HP. 085262324111).
Sosialisi Qanun LKS di awali dari kota Sabang
Jumat, 19 Juli 2019 20:47 WIB