Banda Aceh (ANTARA) - Puluhan Warga yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Simeulue (HIMAS) Jakarta dan Aliansi Gerakan Masyarakat Anti Pejabat Amoral (GEMPAR) melakukan aksi demo ke Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (13/8) siang, menuntut agar segera mengeluarkan fatwa mendukung keputusan DPRK Simeulue memakzulkan Bupati Erli Hasim dari jabatannya, karena video amoralnya.
Para perwakilan pendemo dari HIMAS Jakarta dan GEMPAR diterima pihak Mahkamah Agung di ruang Kepala Kasubag pelayanan dan Informasi, Joko MS.
Adapun kelima perwakilan yang dipersilahkan masuk gedung Mahkamah Agung di selah demo yakni Ketua HIMAS Jakarta, Ir Denvinal, MM alias Deden.
Kemudian dari aliansi GEMPAR, Dafran Ucok, Ketua Koordinator Zulhamzah, Ajiar Rumah dan Kadri Amin. Setelah menyerahkan dan menerima bukti petisi para pendemo keluar ruangan.
Dalam petisi tersebut pendemo memohon Mahkamah Agung segera mengeluarkan fatwa mendukung keputusan DPRK Simeulue memakzulkan Bupati Simeulue Erli Hasim.
Meminta Mahkamah Agung segera memberikan fatwa kepada Kementerian Dalam Negeri secepatnya memberhentikan Bupati Erli Hasim yang diduga melakukan perbuatan asusila.
Selanjutnya pendemo yang motori Kadri Amin, Zulhamzah, Ajiar Rumah dan Dafrans Ucok juga meminta Mahkamah Agung untuk memberikan perintah pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Simeulue dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh memberi sanksi secara hukum Syariat Islam terhadap Bupati Erli Hasim.
Bupati Erli Hasim agar dihukum cambuk sebagai mana sanksi yang diberlakukan pada masyarakat kebanyakan yang kedapatan melakukan mesum.