Sampit, Kalimantan Tengah (ANTARA) - Personel Polres Kotawaringin Timur di Kalimantan Tengah menangkap seorang sopir berinisial A (34) karena kedapatan membawa pistol airsoft gun dan pisau secara ilegal.
"Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap terlapor terkait senjata airsoft gun dan senjata tajam yang dibawanya itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Achmat Martono di Sampit, Selasa.
Pengungkapan kepemilikan senjata airsoft gun ilegal itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB Senin (19/8) di Jalan Tjlik Riwut kilometer 10,5 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Saat itu tim gabungan sedang patroli kebakaran hutan dan lahan. Saat di lokasi polisi melihat A mengendarai mobil bak terbuka melintas di lokasi itu.
Gelagat sang sopir yang kemudian diketahui membawa airsoft gun mencurigakan sehingga polisi menghentikan mobil itu. Kecurigaan makin kuat melihat reaksi A yang gugup saat polisi menanyakan surat izin mengemudi dan surat menyurat kendaraan.
Penggeledahan pun dilakukan terhadap badan dan isi mobil dibawa warga Kecamatan Antang Kalang itu. Ternyata polisi menemukan senjata berupa pistol airsoft gun lengkap dengan pelurunya dan sebilah pisau.
Temuan airsoft gun itu menjadi barang bukti bagi polisi menangkap dan memproses hukum pria itu. Dia kemudian dibawa untuk diproses hukum.
"Kami mengingatkan masyarakat tidak sembarangan membawa, menyimpan atau menguasai senjata api dan senjata tajam, termasuk airsoft gun. Jika tidak memiliki surat izin, maka dipastikan akan berurusan dengan hukum," ujarnya.