Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan satu warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa di Sorong, beberapa waktu lalu, telah dipulangkan pada Rabu (4/9) sore.
"Satu warga negara Australia yang dideportasi telah diberangkatkan ke Australia pada pukul 15.45 WITA," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Warga negara Australia atas nama Cheryl Melinda Davidson (36) tersebut dipulangkan menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA, tujuan Darwin, Australia, melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
Baca juga: Panglima TNI bantu heli selidiki keberadaan para pendulang di pedalaman Papua
Davidson adalah satu dari empat WN Australia yang dideportasi terkait dugaan aksi unjuk rasa orang asli Papua (OAP), beberapa waktu lalu.
Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Sorong tersebut dikatakan Sam bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua.
Adapun tiga warga negara Australia yang dideportasi lainnya adalah; Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
Baca juga: Polda Jatim gandeng interpol kejar tersangka Veronica Koman
Proses deportasi tiga WN Australia, selain Davidson dilakukan pada Senin (2/9) melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok Kota Sorong, menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.
"Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF44, kecuali Davidson yang berangkat ke Australia tanggal 3 September 2019, " ujar Sam.
Baca juga: Wapres JK minta bendera "bintang kejora" Papua diubah seperti di Aceh
Keempat WN Australia tersebut dideportasi karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan menganggu ketertiban negara oleh petugas imigrasi Kanim Kelas II TPI Sorong.
Keempat WN Australia tersebut dipulangkan dengan dikawal oleh petugas imigrasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.