Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyarankan masyarakat yang belum mampu membayar seiring dengan rencana kenaikan iuran BPJS untuk mengurus keringanan pembayaran sehingga tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari Dinas Sosial di sekitar tempat tinggal.
"Dengan melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat supaya dimasukkan dalam data yang bisa dicover pemerintah daerah atau pemerintah pusat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu untuk kelas III, Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu untuk kelas II dan dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu untuk kelas I.
Kenaikan tersebut ditujukan untuk menutup defisit yang saat ini jumlahnya diproyeksikan mencapai Rp32,8 triliun. Angka tersebut diprediksi akan terus naik jika tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran.
Karena itu, penyesuaian atau kenaikan iuran, kata dia, akan menjadi solusi permanen untuk menutup defisit tersebut.
Oleh karena itu juga, bagi masyarakat yang merasa benar-benar tidak mampu untuk membayar rencana kenaikan tersebut disarankan untuk menyampaikan kondisi ekonomi mereka kepada Dinas Sosial di sekitar tempat tinggal sehingga biayanya dapat ditanggung pemerintah.
"Kalau dia memerlukan bantuan iuran, dia harus menyampaikannya kepada pemerintah," katanya.
"Jadi itu sebetulnya bisa diurus. Dinas Sosial bisa melakukan koreksi supaya orang-orang yang benar-benar tidak mampu untuk membayar bisa dicover oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat (melalui PBI)," kata dia.