Meulaboh (ANTARA) - Polres Aceh Barat memastikan setiap pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana penjara selama 15 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kasi Humas AKP Mawardi dalam keterangannya kepada wartawan di Meulaboh, Senin.
Hal ini disampaikan terkait pelaksanaan sosialisasi larangan membakar lahan gambut berlokasi di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Polda Aceh laksanakan 2.565 patroli selama Operasi Karhutla Seulawah, begini penjelasannya
Menurut AKP Mawardi, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, yang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan.
Sebab dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan hutan.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Satuan Samapta Polres Aceh Barat turut membentangkan spanduk larangan membakar lahan, dan mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana.
AKP Mawardi mengatakan Polres Aceh Barat saat ini terus berupaya memberikan kesadaran bagi masyarakat, agar dapat menjaga lahan untuk kelestarian lingkungan saat ini hingga di masa depan.
Baca juga: Delapan hektare lahan di Aceh Besar terbakar diduga sengaja dibakar