Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Zulkifli (kedua kanan) bersama petugas instansi terkait memperlihatkan barang bukti mie kuning produksi industri rumahan mengandung bahan berbahaya formalin dan boraks saat gelar kasus di Banda Aceh, Jumat (14/2/2020). Hasil sidak di sejumlah produsen makanan dan minuman pusat pasar daerah itu, BPOM Aceh mengamankan barang bukti sebanyak 28 kilogram mie kuning, adonan mie sebanyak 15 kilogram mengandung bahan berbahaya dan lima liter formalin serta lima kilogram serbu boraks. Antara Aceh/Ampelsa.