Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh memeriksa dua unit kapal nelayan terkait dugaan kasus pemboman ikan saat diamankan di pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Senin (29/7/2024). PSDKP menangkap dua unit kapal nelayan tanpa dokumen diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak beserta barang bukti kompresor, selang, alat selam, jaring , sedangkangkan empat pelaku melarikan diri ke daratan pulau Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa.