Banda Aceh (ANTARA) - Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto mengingatkan siapa pun tidak boleh menghambat, apalagi menghentikan pembongkaran tiang pancang untuk pembangunan PLTU di Pelabuhan Calang
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan silahkan melaporkan ke penegak hukum untuk proses hukum,” tegas AKBP Eko Purwanto didampingi Dandim 0114 Aceh Jaya Letkol Czi Arief Hidayat.
Menurutnya, proyek pekerjaan tersebut merupakan milik Negara. Jadi, siapa pun dan dari pihak mana pun tidak boleh menghalangi pekerjaan tersebut apalagi menghentikannya.
Dandim 0114 Aceh Jaya Letkol Czi Arief Hidayat mengatakan bahwa jika memang ada yang merasa dirugikan dan tidak senang laporkan ke pengadilan dengan data yang lengkap, sehingga tidak ada yang merasakan dirugikan.
“Kalau tidak senang silakan laporkan ke pengadilan tentang hal tersebut, biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Letkol Czi Arief Hidayat.
Dandim 0114 Aceh Jaya dan Kapolres Aceh Jaya berpesan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara PT Tuah Alfi Utama dengan PT IOT untuk duduk bersama.
Sebelumnya sejumlah massa, perwakilan dari PT Tuah Akfi Utama terlihat hadir untuk mencari pihak pimpinan PT IOT sebagai pemenang tender proyek PLTU 3-4 di Suak Puntung Nagan Raya.
Mansyah, perwakilan PT Tuah Akfi Utama menyampaikan bahwa, pihaknya meminta proses bongkar muat di pelabuhan Calang untuk ditunda sementara.
Kehadiran sejumlah massa dari PT. Tuah Akfi Utama yang sekaligus pengurus Forum Tiga Wilayah belum mendapatkan respons PT IOT terkait proses pemenang bongkar tiang pancang.
Di hadapan Kapolres dan Dandim 0114/Aceh Jaya, Mansyah mengungkapkan tidak boleh ada proses bongkar muat tiang pancang di Pelabuhan Calang sebelum pihak PT Tuah Akfi Utama bertemu pimpinan PT IOT agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami sudah datang ke kantor mereka bahkan surat somasi sudah kami layangkan namun sampai saat ini juga belum mendapatkan kejelasannya,” kata Mansyah.
Mansyah juga mengungkapkan jika kehadiran Forum Tiga Wilayah dipimpin Akrim ingin meminta penjelasan pada pihak PT IOT.
“Selama ini pihaknya telah mendatangi kantor mereka untuk mencari pimpinan perusahaan tersebut untuk meminta kejelasannya tetapi hingga saat ini juga belum ketemu,” kata Mansyah.
Nurdin alias Din Raja Rimba selaku Humas PT IOT mengatakan pihaknya tidak merasa ada utang piutang dengan pihak PT Tuah Akfi Utama dan segala bentuk pembayaran sudah terselesaikan.
“Kami tidak merasa ada masalah utang piutang dengan mereka. Soal kontrak kerja sudah kami lunasi sekitar Rp600 juta lebih. Jelasnya saya lupa, ada tertera di kuitansi pembayaran,” kata Nurdin.
Nurdin menyebutkan bahwa bongkar muat tahap dua ini akan dilanjutkan oleh PT Buana Citra Lestari menggantikan PT Tuah Akfi Utama dengan muatan bongkaran mencapai 700 ton.
Pantauan Antara di lokasi hingga sore massa masih bertahan di depan pelabuhan calang. Pihak keamanan, baik polisi dan TNI juga turut berjaga-jaga di dalam dan di luar pelabuhan Calang.
Kapolres: Tidak boleh ada yang menghambat bongkar muat tiang pancang di Pelabuhan Calang
Jumat, 24 Januari 2020 20:26 WIB