Subulussalam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Subulussalam, Provinsi Aceh kini terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp795 juta dan dana bantuan hibah fiktif
senilai Rp100 juta yang kini diduga tidak disalurkan bersumber anggaran pada tahun 2019 lalu.
Proyek tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Subulussalam.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di dua intansi dinas Pemko Subulussalam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Muhammad Alinafiah Saragih diwakili Kasi Pidana Khusus, Ikan Liusnardo Sitepu yang dihubungib dari Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, proyek diduga fiktif tersebut meliputi lima paket kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemko Subulussalam, Aceh dengan anggaran sebesar Rp795 juta.
Sedangkan bantuan hibah diduga fiktif berada di anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Subulussalam, sebesar Rp100 juta yang diperuntukkan ke sebuah lembaga namun diduga tidak disalurkan.
“Untuk kerugian keuangan negara saat ini masih dihitung,” kata Kasi Pidsus Ikan Liusnardo Sitepu menambahkan.
Sebelumnya, pihaknya terpaksa melakukan penggeledahan di dua intansi pemerintah di daerah tersebut karena dokumen yang diminta penyidik tidak kunjung diberikan.
Kejari Subulussalam juga memastikan pengusutan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus proyek fiktif dan bantuan hibah fiktif masih akan terus dilakukan, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tuturnya.
Jaksa selidiki kasus dugaan proyek fiktif di Subulussalam Rp795 juta
Kamis, 5 Maret 2020 11:38 WIB