Banda Aceh (ANTARA) - Seorang karyawan menyerahkan diri ke Polda Aceh setelah diduga mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai mencapai Rp1 miliar lebih.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu, karyawan sebuah perusahaan yang menyerahkan diri tersebut berinisial DA (26), warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
"DA menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Minggu (8/3) pukul 08.30 WIB. Dari tangan DA turut diamankan uang tunai Rp832 juta," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Sebelumnya, sebut Kombes Pol Ery Apriyono, seseorang berinisial YRS melaporkan pencurian uang dari gudang PT Indomarco Prismatama di Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada Sabtu (1/3) sekira pukul 21.30 WIB.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pelapor YRS merupakan supervisor pihal vendor SSI yang bekerja sama dengan bank swasta, BCA. YRS mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp.
"Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa setoran kurang sebesar Rp1 miliar lebih. Kemudian, YRS menyampaikan ke tim pelapor di grup WhatsApp lainnya," sebut Kombes Pol Ery Apriyono.
Di grup aplikasi perpesanan tersebut, pelapor YRS menyuruh tim mengecek brankas yang berada di ruangan keuangan di gudang perusahaan. Ternyata, uang di brankas tersebut kurang.
Setelah mengetahui uang di brankas kurang, YRS menghubungi DA dengan maksud menanyakan kenapa setoran kurang. Ternyata, nomor telepon seluler DA tidak aktif.
Kemudian, YRS menuju gudang perusahaan untuk melihat rekaman kamera pemantau, CCTV. Dari rekaman, tampak DA membawa sebuah kotak diduga berisi uang Rp1 miliar lebih.
Selain uang tunai Rp832 juta, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian, telepon seluler, empat buku agama, gembok beserta anak kuncinya, kartu identitas, dan sebuah koper.
"DA bersama barang bukti diamankan di Mapolda Aceh. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memeriksa terlapor DA untuk pengembangan perkara," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Curi uang perusahaan Rp1 miliar, karyawan serahkan diri ke Polda Aceh
Minggu, 8 Maret 2020 21:44 WIB