Blangpidie (ANTARA) - Seperti biasanya setiap sehari menjelang Ramadhan, masyarakat di Aceh Barat Daya (Abdya) akan tumpah ruah di pasar kaget bantaran Krueng Susoh dan lapangan sepak bola Seuneulop Manggeng untuk membeli daging atau disebut dengan "meugang", namun untuk tahun ini pasar daging dadakan tersebut ditiadakan.
Peniadaan pasar daging pada hari "meugang" menjelang Ramadhan 2020
itu sesuai imbauan bupati Abdya yang diterima di Blangpidie, Senin.
Dalam imbauan itu disebutkan guna penanganan situasi nasional saat ini atas penyebaran virus corona (covid-19) secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang yang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat kabupaten Abdya.
Himbauan kepala daerah tersebut dikeluarkan melalui surat edaran nomor 450/422/2020 tanggal 9 april 2020 tentang pelaksanaan meugang tahun 1441 H/2020 Masehi.
Bupati Abdya untuk kebutuhan daging meugang bagi masyarakat, para pedagang diminta untuk melakukan kegiatan pemotongan hewan ternak dan penjualan daging dapat dilaksanakan dilingkungan desa masing-masing.
Terkait dengan titik lokasi penjualan daging, kepala daerah menganjurkan ditempat aman, bersih dan tidak menganggu arus lalu lintas serta tidak bergabung antara satu pedagang dengan pedagang yang lain guna menghindari kerumunan pembeli daging.
Kemudian bagi pemilik hewan ternak yang akan dipotong pada hari meugang ternaknya harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat pemeriksaan kesehatan ternak yang dikeluarkan dinas terkait.
Disamping itu bupati Akmal Ibrahim juga melarang pedagang yang memasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain daging ternak yang dipotong di kabupaten Abdya sendiri.
Selanjutnya, bagi seluruh lapisan masyarakat Abdya yang ingin membeli daging meugang diharapkan selektif memperhatikan kualitas daging atau menanyakan surat kesehatan/keur ternak pada sipenjual.
Akmal mengharapkan ke seluruh Camat agar bekerja sama dengan Dinas Pertanian Abdya guna melakukan pemantauan bagi masyarakat desa yang melaksanakan pemotongan dilingkungan mereka.
Ini dua lokasi dilarang sembelih hewan "meugang" di Abdya
Senin, 13 April 2020 16:40 WIB