Blangpidie (ANTARA) - Satuan Reserse narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap pria berinisial SL (41) seorang oknum tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori melalui Kabag Ops AKP Haryono di Blangpidie, Kamis, mengatakan, tersangka merupakan satu dari empat orang pelaku yang ditangkap tim Satuan Resnarkoba pada Rabu (22/4) dengan kasus yang sama.
Baca juga: Ambulans bawa pasien PDP COVID-19 kecelakaan di Aceh Utara, begini kronologinya
Keempat pelaku tersebut berinisial KM (25) warga Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie. SB (42) warga Desa Keudai Siblah Kecamatan Blangpidie, kemudian AN (29) dan SL (41) masing-masing warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh.
Menurut AKP Haryono, keempat pelaku bersama barang bukti empat paket narkoba jenis ganja diamankan tim Resnarkoba pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, di Desa Kuta Tuha, dan di Desa Keudai Siblah, Kecamatan Blangpidie.
“Kronologisnya berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di salah satu rumah warga Desa Kuta Tuha ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja,”katanya
Lalu sekira pukul 22.00 Wib tim Satresnarkoba mendatangi TKP untuk dilakukan pengintaian dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap AN dan KM bersama barang bukti satu paket daun ganja kering dibungkus dengan kertas buku warna putih.
“Setelah diberitaukan pada kepala Desa Kuta Tuha. Kedua pelaku tersebut di interogasi oleh petugas dan mengaku bahwa barang bukti satu bungkus daun ganja kering seberat 6,80 gram itu mereka peroleh dari SL dengan cara dibeli,” katanya
Setelah mendapat informasi dari kedua pelaku tersebut, tim Resnarkoba langsung bergerak dan menangkap SL dirumahnya di Desa Kepala Bandar, Kecamatan Blangpidie lalu dibawa ke Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya oknum Satpol PP Abdya itu mengaku pada petugas Kepolisian setempat bahwa barang haram yang diperjualbelikan pada AN dan KM diperoleh dari warga Desa Keudai Siblah berinisial SB,
“Pelaku SB ditangkap sekira pukul 23.30 Wib. Jadi, dalam proses penangkapan tersangka itu petugas menemukan lagi tiga bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas dirumahnya,” katanya
Ia menerangkan, keempat pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti empat paket daun ganja kering telah diamankan di Mapolres Kabupaten Abdya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.