• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News aceh
Kamis, 15 Mei 2025
Antara News aceh
Antara News aceh
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kronologi ledakan maut amunisi TNI AD yang tewaskan 13 orang

      Kronologi ledakan maut amunisi TNI AD yang tewaskan 13 orang

      12 Mei 2025 17:20

      Amunisi TNI AD meledak di Garut sebabkan 13 meninggal, ini daftar nama korban

      Amunisi TNI AD meledak di Garut sebabkan 13 meninggal, ini daftar nama korban

      12 Mei 2025 17:05

      Basarnas evakuasi warga Jerman dan Rusia di perairan Aceh, ini sebabnya

      Basarnas evakuasi warga Jerman dan Rusia di perairan Aceh, ini sebabnya

      11 Mei 2025 09:05

      Akademisi soroti penggunaan UU konservasi lama dalam penegakan hukum

      Akademisi soroti penggunaan UU konservasi lama dalam penegakan hukum

      9 Mei 2025 19:32

      Mahasiswa USK raih prestasi pada kompetisi pertambangan nasional

      Mahasiswa USK raih prestasi pada kompetisi pertambangan nasional

      9 Mei 2025 11:27

  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Tengah
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
    • Lainnya
    • Aceh Tenggara
    • Kab. Aceh Singkil
    • DPRA
    • Kota Sabang
    • Kota Subulussalam
    • Kota Langsa
    • Kab. Abdya
    • Kab Nagan Raya
    • Pemerintah Aceh
    • Kabupaten Aceh Tamiang
    • Kabupaten Bener Meriah
    • Gayo Lues
    • Kabupaten Pidie
    • Pemkab Bener Meriah
    • Pemkab Simuelu
    • Teknologi
      • Aceh digitalisasi pengelolaan tugas belajar ASN lewat aplikasi SIKULA

        Aceh digitalisasi pengelolaan tugas belajar ASN lewat aplikasi SIKULA

        5 jam lalu

        Motor listrik Adora segera "mengaspal" di Indonesia

        Motor listrik Adora segera "mengaspal" di Indonesia

        7 Februari 2025 10:42

        Guru Besar: Pendidikan karakter relevan wujudkan generasi unggul

        Guru Besar: Pendidikan karakter relevan wujudkan generasi unggul

        14 November 2024 19:05

        Dosen USK ciptakan alat pemberian pakan udang berbasis tenaga surya

        Dosen USK ciptakan alat pemberian pakan udang berbasis tenaga surya

        11 November 2024 18:45

        Telkom edukasi kewaspadaan serangan siber untuk pelajar Lhoknga Aceh Besar

        Telkom edukasi kewaspadaan serangan siber untuk pelajar Lhoknga Aceh Besar

        26 Oktober 2024 11:57

    • Hiburan
      • Berkat zakat baitul mal, anak petani asal Pidie berkarier di hotel berbintang Malaysia

        Berkat zakat baitul mal, anak petani asal Pidie berkarier di hotel berbintang Malaysia

        16 April 2025 15:59

        Sejarawan dukung Fadli Zon garap film kekaisaran Ottoman dan Kerajaan Aceh

        Sejarawan dukung Fadli Zon garap film kekaisaran Ottoman dan Kerajaan Aceh

        12 April 2025 20:08

        Penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia akibat stroke

        Penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia akibat stroke

        10 April 2025 18:24

        Hari pertama Lebaran, kuburan massal korban tsunami Aceh dipadati peziarah

        Hari pertama Lebaran, kuburan massal korban tsunami Aceh dipadati peziarah

        31 Maret 2025 18:29

        2.000 peserta ramaikan pawai takbiran menyambut Idul Fitri di Banda Aceh

        2.000 peserta ramaikan pawai takbiran menyambut Idul Fitri di Banda Aceh

        31 Maret 2025 14:13

    • Sport
      • Tottenham pastikan tantang MU di final Liga Europa

        Tottenham pastikan tantang MU di final Liga Europa

        9 Mei 2025 06:37

        Bupati: Hindari praktik KKN dalam pengelolaan olahraga di Aceh Besar

        Bupati: Hindari praktik KKN dalam pengelolaan olahraga di Aceh Besar

        6 Mei 2025 20:48

        Atlet angkat besi Aceh wakili Indonesia pada kejuaraan Asia di China

        Atlet angkat besi Aceh wakili Indonesia pada kejuaraan Asia di China

        2 Mei 2025 12:11

        PSG juara Liga Prancis, Enrique persembahkan gelar kepada para pendukung

        PSG juara Liga Prancis, Enrique persembahkan gelar kepada para pendukung

        6 April 2025 20:48

        Fenomena olahraga lari malam saat Ramadhan ternyata berbahaya bagi tubuh, ini penjelasan secara medis

        Fenomena olahraga lari malam saat Ramadhan ternyata berbahaya bagi tubuh, ini penjelasan secara medis

        5 Maret 2025 18:46

    • Ekonomi
      • Ini alasan Pemerintah Aceh perlu bentuk BUMA di sektor pangan

        Ini alasan Pemerintah Aceh perlu bentuk BUMA di sektor pangan

        5 jam lalu

        PKBM di Aceh latih anak putus sekolah jadi wirausaha

        PKBM di Aceh latih anak putus sekolah jadi wirausaha

        20 jam lalu

        HK tunggu arahan regulator buka tol Sibanceh layani JCH

        HK tunggu arahan regulator buka tol Sibanceh layani JCH

        22 jam lalu

        Trafik tol Sibanceh naik selama cuti bersama

        Trafik tol Sibanceh naik selama cuti bersama

        13 Mei 2025 19:05

        BSI Aceh pastikan tetap layani nasabah hari libur nasional

        BSI Aceh pastikan tetap layani nasabah hari libur nasional

        12 Mei 2025 18:55

    • Kesehatan
      • Kebutuhan darah penyintas talasemia di Aceh capai seratusan kantong/hari

        Kebutuhan darah penyintas talasemia di Aceh capai seratusan kantong/hari

        13 Mei 2025 20:13

        Pemkab Aceh Besar luncurkan penanggulangan pneumonia dan diare

        Pemkab Aceh Besar luncurkan penanggulangan pneumonia dan diare

        29 April 2025 19:39

        Begini peran Ayah dalam keluarga

        Begini peran Ayah dalam keluarga

        23 April 2025 16:08

        Pemkab Aceh Barat luncurkan program dokmaru bantu ODGJ dan sakit menahun

        Pemkab Aceh Barat luncurkan program dokmaru bantu ODGJ dan sakit menahun

        22 April 2025 11:17

        Simposium Internasional di Aceh bahas isu terkini lima bidang kedokteran

        Simposium Internasional di Aceh bahas isu terkini lima bidang kedokteran

        19 April 2025 19:04

    • Politik
      • Sempat dikabarkan sakit, Mualem kembali ke Aceh dan siap bekerja lagi

        Sempat dikabarkan sakit, Mualem kembali ke Aceh dan siap bekerja lagi

        6 jam lalu

        Pangdam Iskandar Muda ajak jajaran bertugas penuh dedikasi bagi rakyat

        Pangdam Iskandar Muda ajak jajaran bertugas penuh dedikasi bagi rakyat

        18 jam lalu

        Pemkab Aceh Barat sediakan bantuan hukum untuk warga miskin

        Pemkab Aceh Barat sediakan bantuan hukum untuk warga miskin

        11 Mei 2025 14:16

        Kodam IM lomba Batalyon Tangkas uji pembinaan satuan

        Kodam IM lomba Batalyon Tangkas uji pembinaan satuan

        6 Mei 2025 21:29

        Majelis hakim tunda sidang tuntutan WN Pakistan langgar izin tinggal

        Majelis hakim tunda sidang tuntutan WN Pakistan langgar izin tinggal

        6 Mei 2025 18:29

    • Dunia
      • Fakta di gempa Myanmar, bencana terbesar abad ini

        Fakta di gempa Myanmar, bencana terbesar abad ini

        29 Maret 2025 13:44

        Kronologi kecelakaan maut bus yang tewaskan 6 WNI jamaah umrah di Arab Saudi

        Kronologi kecelakaan maut bus yang tewaskan 6 WNI jamaah umrah di Arab Saudi

        21 Maret 2025 22:49

        Gencatan senjata Gaza selesai, AS jalin komunikasi langsung dengan Hamas

        Gencatan senjata Gaza selesai, AS jalin komunikasi langsung dengan Hamas

        6 Maret 2025 10:21

        Masa gencatan senjata Isral - Hamas berakhir

        Masa gencatan senjata Isral - Hamas berakhir

        3 Maret 2025 09:48

        Baznas kirim bantuan makanan senilai Rp50 miliar untuk Palestina, persiapan sebelum Ramadhan

        Baznas kirim bantuan makanan senilai Rp50 miliar untuk Palestina, persiapan sebelum Ramadhan

        26 Februari 2025 10:33

    • Artikel
        • Opini
        • Buku
        • Sosok
        • Religi
        • Komentar
        Mengapa Aceh Memiliki Partai Politik Lokal?

        Mengapa Aceh Memiliki Partai Politik Lokal?

        7 Mei 2025 07:34

        Menjaga napas hutan lewat tarian Saman di Rimba Bunin

        Menjaga napas hutan lewat tarian Saman di Rimba Bunin

        30 April 2025 15:05

        Dampak Negatif Kebijakan UMP yang Agresif untuk Ekonomi Aceh

        Dampak Negatif Kebijakan UMP yang Agresif untuk Ekonomi Aceh

        12 November 2024 19:34

        Lentera Ilmu di Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak Aceh Timur

        Lentera Ilmu di Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak Aceh Timur

        11 November 2024 11:36

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        11 Agustus 2024 15:21

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        10 Juni 2022 14:40

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        19 September 2020 15:30

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        6 Agustus 2020 19:11

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        21 April 2025 17:54

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        18 Februari 2025 10:30

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        4 Januari 2025 11:33

        Kisa Delisa, inspirasi bangun mitigasi dan edukasi bencana tsunami

        Kisa Delisa, inspirasi bangun mitigasi dan edukasi bencana tsunami

        26 Desember 2024 15:39

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        19 Maret 2025 14:21

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        3 Mei 2022 11:30

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        28 April 2022 18:42

        Menjemput Lailatul Qadar

        Menjemput Lailatul Qadar

        28 April 2022 09:30

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        6 Maret 2025 10:18

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        31 Maret 2023 11:39

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        27 Maret 2023 12:33

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        27 Juli 2022 13:40

    • Foto
      • FOTO - Peningkatan penumpang kapal pada liburan panjang

        FOTO - Peningkatan penumpang kapal pada liburan panjang

        Sabtu, 10 Mei 2025 16:20

        FOTO - Pendidikan anak berkebutuhan khusus di SLB Mandiri

        FOTO - Pendidikan anak berkebutuhan khusus di SLB Mandiri

        Jumat, 9 Mei 2025 20:01

        FOTO - UMKM perempuan produksi briket dari ampas kopi

        FOTO - UMKM perempuan produksi briket dari ampas kopi

        Kamis, 8 Mei 2025 19:21

        FOTO - Razia pelanggaran busana muslim di Aceh

        FOTO - Razia pelanggaran busana muslim di Aceh

        Rabu, 7 Mei 2025 19:07

        FOTO - Serapan beras petani hingga Mei 2025 di Aceh

        FOTO - Serapan beras petani hingga Mei 2025 di Aceh

        Selasa, 6 Mei 2025 9:14

    • Video
      • Hemat energi, pemko Banda Aceh pasang puluhan PJU TS di lokasi wisata

        Hemat energi, pemko Banda Aceh pasang puluhan PJU TS di lokasi wisata

        Rabu, 14 Mei 2025 23:37

        Pemerintah Aceh luncurkan aplikasi Sikula, tingkatkan kompetensi ASN

        Pemerintah Aceh luncurkan aplikasi Sikula, tingkatkan kompetensi ASN

        Rabu, 14 Mei 2025 19:10

        Layar Kebangsaan warnai penutupan Saka Bahari Lanal Lhokseumawe

        Layar Kebangsaan warnai penutupan Saka Bahari Lanal Lhokseumawe

        Senin, 12 Mei 2025 17:25

        Wujudkan transparansi pajak, Pemko Banda Aceh pasang "Tapping Box"

        Wujudkan transparansi pajak, Pemko Banda Aceh pasang "Tapping Box"

        Senin, 12 Mei 2025 15:34

        Kemendikti pastikan tak ada perubahan kurikulum di program SMA Garuda

        Kemendikti pastikan tak ada perubahan kurikulum di program SMA Garuda

        Kamis, 8 Mei 2025 21:44

    Melihat penerapan sanksi PSBB di sejumlah wilayah

    Rabu, 20 Mei 2020 16:01 WIB

    Melihat penerapan sanksi PSBB di sejumlah wilayah

    Ratusan pengunjung menunggu giliran masuk pusat perbelajaan Yogya Toserba di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20-5-2020). Meski Pemerintah Provinsi Jabar telah memperpanjang PSBB hingga 29 Mei 2019 dan menerapkan protokol kesehatan, masyarakat masih banyak yang abai, bahkan menjelang Lebaran pusat perbelanjaan ramai dikunjungi untuk membeli kebutuhan perayaan Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

    Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebut hingga Sabtu (16/5) masih ada penambahan 529 orang positif COVID-19 sehingga total 17.025 orang, sementara ada tambahan 108 pasien dinyatakan sembuh dan totalnya menjadi 3.911 pasien.

    Korban meninggal terdapat tambahan 13 orang sehingga totalnya menjadi 1.089 orang.

    Sementara itu, data orang dalam pengawasan (ODP) bertambah 6.530 sehingga menjadi 269.449 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah 709 menjadi 35.069 orang. Pandemi ini melanda 34 provinsi di 386 kabupaten/kota di Indonesia.

    Dengan masih tingginya angka positif pasien COVID-19, pemerintah yang sejak awal telah memilih untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah (lockdown). Kebijakan PSBB ini lebih dahulu disetujui oleh Kemenkes RI dan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah yang mengusulkannya.

    Tercatat hingga awal Mei, sudah ada empat provinsi dan 22 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Provinsi Jawa Barat, Kota Banjarmasin, Tarakan, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tegal, Makassar, Tangerang, Tangerang Selatan, Pekanbaru, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.

    Selanjutnya, bagaimanakah pelaksanaan PSBB di sejumlah wilayah, termasuk pula penerapan sanksi-sanksi terhadap pelanggar kebijakan ini?

    Hingga pertengahan Mei ini, ada penambahan dua kota yang baru akan memulai pelaksanaan PSBB, yakni Kota Dumai dan Kota Palembang.

    Wali Kota Dumai Zulkifli A.S. menyebut pemberlakuan PSBB mulai Senin (18/5) hingga 14 hari ke depan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 dengan target hanya sekali tahapan.

    Petugas gabungan siap melaksanakan PSBB dengan tegas dan humanis, menghindari konflik dan menyelesaikan masalah di lapangan dengan masa sosialisasi selama 3 hari.

    Sementara itu, Kota Palembang menerapkan PSBB pada pekan ini juga, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2020.

    Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengisyaratkan PSBB di Kota Palembang mulai pekan ini dan benar-benar efektif setelah Lebaran.

    Jadi, setelah 20 Mei ditandatangani (draf Perwali Palembang), secara otomotis PSBB sudah berjalan. Namun, sanks-sanksi pelanggarannya baru efektif pada H+2 Lebaran.

    PSBB sebetulnya dapat diterapkan tak lama setelah disetujui Kemenkes RI. Namun, wilayah pelaksana PSBB memiliki peraturan yang jelas mengingat karakteristik antardaerah berbeda-beda.

    Sebaliknya, Pemkab Gowa memastikan PSBB Jilid II tidak akan diperpanjang seperti yang dilakukan Kota Makassar.

    Di Sulsel yang pertama melakukan PSBB itu Makassar karena menjadi episentrum penyebaran COVID-19. Kabupaten Gowa yang merupakan penyangga kota Makassar juga ikut menerapkan PSBB untuk bersinergi dalam memutus mata rantai penularan.

    Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan bahwa pemberlakuan PSBB ini tidak diperpanjang lantaran dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal.

    Pada faktor eksternal mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang telah membuka pembatasan sosial yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Salah satunya pada pembatasan moda transportasi, baik di darat maupun di laut, dan pembatasan tempat umum.

    Faktor internal dipengaruhi salah satunya karena kemampuan anggaran yang dibutuhkan cukup besar jika PSBB dilanjutkan.

    "Kemampuan anggaran dari Kabupaten Gowa untuk melanjutkan PSBB ini menurut kami tidak cukup," kata Bupati.

    Aturan

    Sementara itu, data DKI Jakarta yang menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia, hingga Sabtu (16/5) mencatat kasus terkonfirmasi positif 5.795 orang (sebelumnya 5.679 orang) dengan pasien sembuh sebanyak 1.292 orang (sebelumnya 1.286 orang) dan pasien meninggal sebanyak 475 orang (sebelumnya 474 orang). Pasien positif terus meningkat.

    DKI Jakarta adalah provinsi pertama yang memulai pelaksanaan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI. PSBB ini efektif mulai Jumat (10/4).

    Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

    Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

    PSBB diketahui berlaku selama 14 hari setelah ditetapkan oleh pemerintah daerah, nantinya dapat diperpanjang jika ditemukan penyebaran COVID-19 masih terjadi di tengah masyarakat.

    Delapan poin yang diatur seiring kebijakan yang digariskan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB tersebut antara lain:

    Pertama, kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Kedua, dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

    Ketiga, semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup. Keempat, pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.

    Kelima, kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali delapan sektor yaitu: sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, ritel (warung/ toko), dan industri strategis.

    Keenam, pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi. Ketujuh, mewajibkan warga memakai masker kain selama di luar rumah.

    Terakhir, Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.

    Setelah Jakarta, PSBB juga diterapkan di kawasan penyangga ibu kota, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

    Untuk Pemerintah Kota Bogor sendiri telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, bersamaan dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga, 13—26 Mei 2020.

    Namun, sanksi denda dan sanksi sosial baru diberikan pada hari keempat, Sabtu (16/5) dan seterusnya, sedangkan hari pertama hingga hari ketiga, 13—15 Me, untuk sosialisasi.

    Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 mengatur pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker di luar rumah diberikan sanksi denda Rp50.000 hingga Rp250.000 atau sanksi sosial membersihkan sampah di tempat umum.

    Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sejumlah sanksi bagi para pelanggar pelaksanaan PSBB tahap pertama di Kota Pahlawan, Jatim, yang berlaku mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.

    Pedoman PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020. Sanksinya berupa administrasi.

    Penerapan Sanksi

    Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB tahap pertama secara resmi mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

    Pergub sebagai acuan penegakan hukum PSBB. Salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.

    Selanjutnya, DKI memperpanjang pelaksanaan PSBB selama 28 hari. PSBB Tahap II ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020.

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa waktu pelaksanaan PSBB tahap pertama selama 14 hari tidak bisa memutus rantai penyebaran COVID-19.

    Untuk meningkatkan aturan, di pertengahan Mei, DKI juga menerbitkan Pergub Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19. PSBB DKI sendiri akan berlanjut PSBB Tahap III hingga 4 Juni 2020.

    Dalam pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

    Pada awal pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point). Petugas melakukan sosialisasi selama 3 hari, selanjutnya melakukan tindakan tegas bagi pelanggar PSBB.

    Sanksi yang diterapkan seperti petugas gabungan pemerintah kelurahan, TNI, dan Polri memberikan hukuman push up untuk remaja yang masih berkumpul saat pemberlakuan PSBB di Kepulauan Seribu, Senin (13/4).

    Petugas memberikan hukuman push up terhadap para remaja yang berkumpul dan tidak menggunakan masker.

    Pada hari Selasa (21/4), operasional 34 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga hari ke-12 pemberlakuan PSBB.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyebutkan penutupan itu karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

    Dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

    Selain perusahaan yang ditutup, ada 44 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan yang diberi peringatan karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

    Disnakertrans-E juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

    Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar PSBB di Kota/Kabupaten Bekasi berupa blangko teguran yang mirip dengan surat tilang pelanggaran lalu lintas.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyebut blangko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.

    Saat diterapkan di DKI Jakarta, Senin (13/4), pelanggar mencapai 3.400 orang. Namun, pada 2 hari berturut-turut turun menjadi 2.100 pelanggar. Angka penurunannya hingga 40 persen, ini terbukti sangat berhasil.

    Sementara itu, di Pekanbaru, pelanggar PSBB harus menjalani sidang pengadilan pada hari Selasa (19/5). Pengadilan Pekanbaru pun memutuskan hukuman terhadap enam pelanggar PSBB di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut berupa denda dengan jumlah bervariasi: Rp125 ribu hingga Rp600 ribu subsider 1 bulan kurungan.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Robi Harianto menerangkan bahwa pelaksanaan persidangan singkat itu dengan acara pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga putusan. Seluruh rangkaian itu dilaksanakan dalam sehari.

    Para terdakwa didakwa dengan Pasal 216 Ayat (1) KUHP, yakni dengan sengaja tidak mematuhi peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Wali Kota Nomor: 235 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru.

    Terkait dengan pelaksanaan PSBB, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran menteri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengevaluasi penerapan PSBB di empat provinsi dan 22 kabupaten/kota agar langkah restriksi tersebut dapat berjalan secara ketat dan efektif dalam memutus rantai penularan virus corona.

    “Mana yang penerapannya terlalu over (berlebihan), terlalu kebablasan, dan mana yang masih kendor,” kata Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas secara virtual mengenai “Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19” dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5).

    Presiden menekankan evaluasi PSBB sangat penting, terlebih beberapa kabupaten/kota akan memasuki penerapan PSBB lanjutan atau PSBB tahap kedua.

    Hasil evaluasi akan menentukan langkah restriksi selanjutnya guna menekan tingkat penularan penyakit yang menyerang sistem pernafasan manusia itu.

    Presiden RI Joko Widodo juga menginginkan setiap daerah yang menerapkan PSBB memiliki target terukur atas kebijakan tersebut.

    Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies menegaskan bahwa PSBB masih berlaku di Ibu Kota dengan berlanjutnya PSBB tahap ketiga hingga 4 Juni 2020.

    "Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," katanya menegaskan.

    Masyarakat juga diingatkan untuk disiplin terus menjaga kebersihan diri, menerapkan protokol kesehatan, dan membatasi bepergian agar dapat memutus rantai penularan COVID-19.

    "Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyebut virus tersebut tidak akan hilang dalam masa singkat. Ini akan menimpa kita sehingga harus mengubah perilaku kita di Bumi yang terancam COVID-19. Ini cara kita berdamai bukan menyerah," demikian Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengingatkan.

    Pewarta: Tasrief Tarmizi
    Uploader : Salahuddin Wahid
    COPYRIGHT © ANTARA 2020
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Jakarta Pusat segel karaoke Master Piece Mangga Besar, ini pelanggarannya

    Jakarta Pusat segel karaoke Master Piece Mangga Besar, ini pelanggarannya

    7 Februari 2021 14:53

    Polisi larang pesta pernikahan

    Polisi larang pesta pernikahan

    4 Februari 2021 16:21

    Pemprov sarankan wilayah zona merah terapkan semi PSBB

    Pemprov sarankan wilayah zona merah terapkan semi PSBB

    3 Februari 2021 18:55

    Rupiah berpotensi melemah dibayangi pengetatan PSBB

    Rupiah berpotensi melemah dibayangi pengetatan PSBB

    7 Januari 2021 11:33

    KFC disegel karena langgar protokol kesehatan

    KFC disegel karena langgar protokol kesehatan

    17 Oktober 2020 19:59

    Rupiah awal pekan menguat seiring pelonggaran PSBB di Ibu Kota

    Rupiah awal pekan menguat seiring pelonggaran PSBB di Ibu Kota

    12 Oktober 2020 09:51

    Terima tamu di masa PSBB, panti pijat digerebek

    Terima tamu di masa PSBB, panti pijat digerebek

    11 Oktober 2020 17:57

    Menyatukan narasi untuk menghentikan pandemi

    Menyatukan narasi untuk menghentikan pandemi

    27 September 2020 10:07

    Terpopuler

    Pemkab Aceh Timur andalkan BUMD legalisasi sumur minyak rakyat

    Pemkab Aceh Timur andalkan BUMD legalisasi sumur minyak rakyat

    Begini dampak gempa bumi magnitudo 6,2 di Aceh Barat Daya

    Begini dampak gempa bumi magnitudo 6,2 di Aceh Barat Daya

    Kerusakan jembatan lintas provinsi di Nagan Raya diperbaiki tahun ini

    Kerusakan jembatan lintas provinsi di Nagan Raya diperbaiki tahun ini

    Pemkab Aceh Barat sediakan bantuan hukum untuk warga miskin secara gratis

    Pemkab Aceh Barat sediakan bantuan hukum untuk warga miskin secara gratis

    Kejari Aceh Barat luncurkan aduan pelayanan korupsi "APA KABAR" secara online

    Kejari Aceh Barat luncurkan aduan pelayanan korupsi "APA KABAR" secara online

    Top News

    • DLH Nagan Raya kerahkan tim telusuri kasus matinya ikan air tawar

      DLH Nagan Raya kerahkan tim telusuri kasus matinya ikan air tawar

      14 Mei 2025 12:27

    • Polda Aceh sita rumah terkait kredit fiktif BPRS Gayo

      Polda Aceh sita rumah terkait kredit fiktif BPRS Gayo

      9 Mei 2025 19:33

    • Disdik Aceh terbitkan edaran jam malam untuk pelajar

      Disdik Aceh terbitkan edaran jam malam untuk pelajar

      6 Mei 2025 20:41

    • Jaksa limpahkan perkara penyelundupan Rohingya ke pengadilan

      Jaksa limpahkan perkara penyelundupan Rohingya ke pengadilan

      2 Mei 2025 17:22

    • Atlet angkat besi Aceh wakili Indonesia pada kejuaraan Asia di China

      Atlet angkat besi Aceh wakili Indonesia pada kejuaraan Asia di China

      2 Mei 2025 12:11

    Antara News aceh
    aceh.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Daerah
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Sport
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Politik
    • Dunia
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com