Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi COVID-19.
"Kehidupan ini sangat berharga. Jangan hancurkan dengan narkoba. Kami mengajak masyarakat ikut memberantas narkoba," kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Here Pranoto di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Pol Heru Pranoto di sela-sela peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.
Jenderal Polri bintang satu itu menyebutkan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Akan tetapi, juga partisipasi aktif masyarakat.
Selain itu, kata Brigjen Pol Heru Pranoto, pemberantasan narkotika dan obat terlarang tidak pernah berhenti kendati sekarang ini dunia sedang dihadapkan pandemi COVID-19.
Di tengah pandemi tersebut, pemerintah telah menetapkan standar tatanan kehidupan normal baru. Dengan tatanan tersebut, masyarakat diajak tetap produktif dengan menerapkan hidup sehat serta mencegah penularan COVID-19.
Begitu juga dengan narkoba, kata Brigjen Heru Pranoto, masyarakat jangan pernah bersentuhan dengan barang terlarang tersebut. Sekali bersentuhan sulit melepaskannya dan kesehatan pun dipastikan terganggu.
"Di saat pandemi COVID-19 sekarang ini dibutuhkan kesehatan yang prima. Jadi, jangan mudah tergiur penyalahgunaan narkoba yang jelas merusak kesehatan," kata Brigjen Pol Heru Pranoto.
Terkait peringatan HANI di Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto menyebutkan pelaksanaan pada 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya. Di mana pandemi COVID-19 memaksa peringatan dilakukan secara virtual.
"Peringatan HANI tahun ini dilakukan secara virtual yang hanya dihadiri Forkopimda Aceh ditambah Bupati Bireuen karena mendapat penghargaan pengembangan komoditi jagung di lahan lebih dari 11 ribu hektare," kata Brigjen Pol Heru Pranoto.
BNNP Aceh ajak masyarakat berantas narkoba di tengah pandemi COVID-19
Jumat, 26 Juni 2020 19:29 WIB