Lhoksukon (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial As (24), warga Kecamatan Payabakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap polisi setelah didapati nekat memasok diduga sabu-sabu untuk temannya yang sedang ditahan di markas polisi di daerah itu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya di Lhoksukon, Selasa, mengatakan barang bukti yang diamankan dari pemuda itu berupa sabu- sabu satu paket dengan berat 1.86 gram bruto.
"Dia ditangkap pada Senin (29/6) sekitar pukul 19.00 WIB, di ruang penjagaan Sat Sabhara Polres Aceh Utara di Desa. Mns. Redeup, Kecamatan Lhoksukon," kata Iptu Sudiya Karya menjelaskan.
Dikatakan penangkapan ini berawal saat anggota Sat Sabhara Polres Aceh Utara mencurigai seorang tamu yang hendak menjenguk tahanan untuk membawa makanan di luar jam besuk.
Petugas penjagaan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan, ketika yang bersangkutan digeledah, seorang kawan tersangka yang menunggu di luar pagar atau di depan Polres langsung melarikan diri.
Selanjutnya anggota Sabhara menghubungi petugas Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu yang dimasukan di dalam kemasan biskuit.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi, kata Sudiya Karya, tersangka mengakui sengaja membawa narkotika jenis sabu untuk tahanan narkoba Polres Aceh Utara atas nama inisial Y alias P (39), warga kecamatan sama, yang ditangkap pada 26 Mei 2020.
Kepada polisi, As mengaku membawa narkotika itu bersama kawannya yang tak lain adalah adik ipar Y alias P, berinisial M yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).