Meulaboh (ANTARA) - Sebanyak 36 orang warga di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat, terjaring razia busana ketat yang dilakukan polisi wilayatul hisbah di ruas Jalan Manekroo, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
Ada pun ke-36 orang pelanggar yang berhasil terjaring tersebut terdiri dari 13 orang laki-laki dan 23 orang perempuan.
“Razia dan pengawasan ini kami laksanakan secara berkala, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar berbusana sesuai tuntunan syariat Islam,” kata Plt Kasatpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim diwakili Kepala Bidang WH, Aharis Mabrur, Selasa di Meulaboh.
Menurutnya, razia busana ketat ini digelar dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, dengan melibatkan petugas kepolisian dari Polres Aceh Barat, Kodim 0105 Aceh Barat serta polisi militer.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 junto Pasal 13 Qanun Nanggroe Aceh Darusslam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam yang mewajibkan setiap orang Islam di Aceh untuk berbusana islami.
Selain itu, di dalam razia tersebut petugas juga turut melakukan sosialiasi protokol kesehatan kepada masyarakat, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 kepada masyarakat, terutama pentingnya menggunakan masker saat harus keluar rumah, tuturnya.