Banjarmasin (ANTARA) - Tim Resmob Polda Kalimantan Selatan meringkus komplotan penipu dengan modus jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online (daring) yang beromzet mencapai Rp90 juta per bulan dari aksi kejahatannya.
"Ada tiga pelaku yang kami tangkap berinisial MHM, TP dan ET yang diringkus Kamis (3/12) di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur," terang Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu.
Komplotan ini membuat akun media sosial Facebook bernama Algi Syaputra. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM di mana pemohonnya tanpa harus hadir ke Polres.
Salah satu korbannya di Banjarmasin mengaku mentransfer uang Rp400 ribu untuk pembuatan SIM C baru. Namun belakangan dia tertipu dan kontak nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Korban pun melaporkannya ke Polresta Banjarmasin. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Resmob Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob AKP Agus Rusdi memimpin penangkapan membackup Jatanras Polresta Banjarmasin.
Hasil penelusuran petugas, ternyata pelaku berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur. Kemudian Resmob Polda Kalsel berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Buser Polresta Samarinda meringkus tersangka.
MHM selaku otak dari komplotan ini mengaku sudah 10 bulan terakhir melakukan aksi penipuan dengan modus serupa dengan sasaran warga Kalimantan Selatan serta daerah lainnya di Indonesia.
Tersangka pun meraup penghasilan haramnya hingga Rp90 juta perbulan dari aksi tipu-tipu pembuatan SIM tersebut. Sedangkan tersangka TP dan ET berperan membantu dalam penarikan uang di rekening setiap ada transaksi dari transferan korban.
Polisi ringkus komplotan penipu SIM online beromzet Rp90 juta
Minggu, 6 Desember 2020 20:27 WIB