Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bandung menyatakan tiga pesepeda positif COVID-19 berdasarkan tes usap antigen, kabur saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat oleh petugas di Jalan Ir H. Djuanda (Dago Atas) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun di Bandung, Minggu, mengatakan mereka kabur saat hasil tes antigen tersebut masih diproses oleh petugas kesehatan.
Dalam operasi PPKM itu, katanya, aparat kepolisian bekerja sama dengan petugas kesehatan untuk menggelar tes antigen COVID-19 secara langsung di lokasi.
"Hasilnya ternyata positif (tes antigen COVID-19, red.) dan yang bersangkutan seperti melarikan diri, artinya tidak mengambil hasilnya, mungkin mereka sudah tahu mereka sakit," kata dia.
Dengan kejadian itu, ia meminta masyarakat memastikan kondisi kesehatan sedang dalam keadaan baik sebelum berpergian ke luar rumah.
"Jangan sampai terjadi kembali fenomena seperti itu yang dapat berpotensi menyebarkan COVID-19 ke masyarakat lain atau komunitas pesepeda lainnya. Silakan berolahraga, tapi pastikan diri kita sehat dan jangan sampai kita menyebarkan penyakit," kata Erik.
Ia menjelaskan operasi dalam rangka PPKM itu untuk memeriksa kendaraan dari luar kota yang akan masuk Kabupaten Bandung, khususnya kendaraan dari wilayah Jakarta.
Pemeriksaan, katanya, termasuk kepada masyarakat yang melintas serta para pesepeda yang mengarah ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H. Djuanda Dago.
Berdasarkan tes antigen yang dilakukan kepada 58 orang, hasilnya tiga orang dinyatakan positif atau reaktif. Tiga orang itu, para pesepeda yang kabur tersebut.
Selain itu, kata dia, 37 kendaraan pribadi yang oleh petugas diminta untuk putar-balik dan satu kendaraan ditilang karena kelebihan muatan.
"Satu kendaraan itu ditilang karena membawa muatan melebihi kapasitas 50 persen," katanya.
Dalam operasi pemeriksaan itu, kepolisian juga melakukan pembagian 500 masker kepada masyarakat serta para pengguna lalu lintas.
Tiga pesepeda positif COVID-19 kabur saat operasi PPKM
Minggu, 7 Februari 2021 16:45 WIB