Lhokseumawe (ANTARA) - Seorang warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara berurusan dengan polisi karena diduga melarikan sepeda motor kawannya menggunakan kunci duplikat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial M (31). Sedangkan korban bernama Desta (25), warga Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
"Modus operandinya, pelaku meminjam sepeda motor dari adik korban dengan alasan membeli paket internet. Padahal pelaku membawa sepeda motor ke tempat kunci membuat kunci ganda," kata AKBP Eko Hartanto.
Sehari berselang, kata AKBP Eko Hartanto, tepatnya 4 Februari lalu, korban memarkirkan motor di teras rumah kerabatnya. Saat itu, korban menginap di rumah kerabatnya yang sedang membuat pesta.
Pada malam itu, korban memarkir sepeda motornya di samping kantor Keuchik di Kecamatan Syamtalira Bayu. Mengetahui tempat sepeda motor tersebut, pelaku menjalankan aksinya pukul 05.00 WIB.
"Dengan menggunakan kunci yang telah digandakan, pelaku berhasil melarikan sepeda motor kawannya tersebut," kata AKBP Eko Hartanto menyebutkan.
Namun, aksi pelaku dilihat warga setempat. Kemudian, warga tersebut melaporkan kepada keuchik setempat dan selanjutnya meneruskan ke Polsek Syamtalira Bayu.
Menanggapi laporan warga, polisi langsung ke lokasi dan mengamankan motor tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku M pada 9 Februari.
“Motif pelaku karena dendam dan sakit hati kepada adik korban. Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata AKBP Eko Hartanto.
Gunakan kunci duplikat, pria ini larikan sepeda motor kawan
Sabtu, 13 Februari 2021 14:17 WIB