Meulaboh (ANTARA) - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan menegaskan seluruh tenaga pendidik (guru) di Aceh tidak boleh diberikan sanksi hukum pidana, saat mendidik siswa di sekolah dalam mengembangkan akhlak anak didik.
“Profesi guru wajib dilindungi agar tidak dihukum hanya gara-gara mendidik anak didik di sekolah, karena Aceh saat ini sudah berlaku penerapan syariat Islam,” kata Teuku Raja Keumangan, Senin.
Menurutnya, saat ini Aceh telah memiliki undang-undang sendiri yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang mengatur dengan jelas penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh.
Bahkan Aceh juga sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan hal ini telah lama berlaku di Aceh.
Selain itu, kata dia, Aceh juga sudah menjadi daerah yang diberikan otonomi khusus dalam hal penyelenggaraan hukum syariat Islam, sehingga dalam pelaksanaan pendidikan di lembaga pendidikan, aturan hukum tersebut juga harus diberlakukan.
“Jadi, ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu penerapan syariat Islam di Aceh dengan dalih pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Aceh sudah punya hukum tersendiri sesuai undang-undang yang sah dan hal itu juga bagian dari hak asasi manusia,” kata Teuku Raja Keumangan secara tegas.
Ia juga menegaskan, saat ini kondisi generasi muda di Aceh sangat memprihatinkan karena banyak generasi muda yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas, penggunaan narkoba, serta berbagai tindakan kriminalitas.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat memberikan jaminan kepada seluruh guru di Aceh, agar tidak dipidana ketika mendidik anak didik di sekolah, hanya gara-gara persoalan sepele ketika guru mendidik anak didiknya sesuai dengan aklhak seorang muslim sejati.
“Kalau tidak ada guru, bagaimana nasib generasi penerus di Aceh di masa depan. Ini persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.
Disisi lain, ia juga mendesak Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah di Aceh agar lebih maksimal dalam memberikan pelajaran atau kurikulum agama Islam, khususnya dalam hal pengembangan karakter dan akhal bagi anak didik di sekolah, termasuk di jenjang perguruan tinggi.
Sehingga ke depan diharapkan generasi muda di Aceh akan lebih menjadi pribadi yang lebih baik, terjaga akhlak dan budi pekertinya layaknya seorang muslim sejati yang taat beribadah, hormat kepada orang tua, guru, sesama dan menjadi pribadi yang lebih bertakwa, tuturnya.
DPRA: Seluruh guru di Aceh tidak boleh dipidana saat mendidik siswa
Senin, 15 Februari 2021 22:11 WIB