Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai konten yang disampaikan Jozeph Paul Zhang di media sosial berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sehingga aparat keamanan harus segera menangkap yang bersangkutan.
"Konten yang disampaikan Jozeph Zhang mengandung unsur SARA dan menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Indonesia," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia meminta aparat keamanan untuk dapat menangkap Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan beredar ke media sosial.
Azis juga meminta Polri melalui Tim Satuan Tugas Cbyer Crime berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan dan memblokir akun-akun yang memposting konten negatif di media sosial.
"Langkah itu untuk mencegah terulang kembali beredarnya video yang meresahkan dan dapat memancing emosi masyarakat," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi terhadap adanya video tersebut dan meminta untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Dia menilai biarkan Kepolisian bekerjasama dengan interpol melaksanakan tugasnya karena Jozeph Zhang diketahui berada di luar negeri sejak 2018.
"Biarkan kepolisian melalui interpol melakukan tugasnya, karena joseph paul zhang berada di luar negeri. Semoga negara yang bersangkutan dapat melakukan deportasi," katanya.
Sebelumnya, video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral.
Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.
Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video pria mengaku nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikannya.
"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu (18/4).
Agus mengatakan saat ini dari data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga bahwa Jozeph Paul Zhang sudah tidak berada di Indonesia.
Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.
Polisis harus tangkap Jozeph Zhang karena kontennya merusak persatuan-kesatuan bangsa
Senin, 19 April 2021 18:29 WIB