Suka Makmue (ANTARA) - Seluruh penumpang angkutan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Provinsi Aceh mulai tanggal 4-17 Mei 2021 wajib membawa surat keterangan kesehatan hasil tes antigen.
"Apabila ada penumpang angkutan umum dan pribadi yang tidak membawa surat tes kesehatan antigen, maka kendaraan mereka akan wajib putar balik arah (dilarang melakukan perjalanan)," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Lantas AKP Ferdi Dakio SIK di Suka Makmue, Ahad (2/5).
Menurutnya, keputusan tersebut berlaku dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di Aceh.
AKP Ferdi Dakio menegaskan para penumpang yang akan melakukan perjalanan akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten/kota oleh petugas TNI, Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan setempat.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta Organisasi Angkutan Daerah (Organda) dan pengusaha angkutan umum, agar menolak penumpang yg tidak membawa tes Antigen.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan di pos tertentu dimulai sejak 4 April besok lusa," kata AKP Ferdi Dakio menegaskan.
Mulai 4-17 Mei 2021, penumpang angkutan dan mobil pribadi di Aceh wajib bawa hasil tes rapid antigen
Minggu, 2 Mei 2021 11:32 WIB