Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan mengusulkan hak angket kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin terkait temuan "anggaran siluman" yang mencapai ratusan miliar pada APBA 2021 dengan kode Apendiks.
“Kode Apendiks yang muncul dalam daftar pengisian APBA dengan nilai ratusan miliar itu merupakan ‘penumpang gelap’ dan melanggar hukum,” kata Teuku Raja Keumangan di Banda Aceh, Jumat.
Menurutnya, temuan indikasi "anggaran siluman" ratusan miliar pada sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) tersebut sama sekali tidak pernah dibahas antara DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Teuku Raja Keumangan juga menegaskan temuan anggaran berkode AP (Apendiks) tersebut terdapat unsur melawan hukum.
Agar persoalan tersebut menjadi jelas, politisi Partai Golongan Karya tersebut meminta agar temuan tersebut diselesaikan secara hukum, sehingga nantinya menjadi jelas penyebab dari temuan dimaksud.
“Kami meminta pimpinan DPRA agar tidak diam saja terkait kode anggaran AP ini, sebagai wakil rakyat kita harus mengambil sikap tegas dan mengusut persoalan ini,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.